androidvodic.com

Gubernur Edy Rahmayadi: Membayar Pajak Kendaraan Bentuk ketaqwaan kepada Tuhan - News

News, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan membayar pajak kendaraan adalah bentuk ketaatan kepada Tuhan.

Edy Rahmayadi mengatakan kendaraan yang pajaknya belum dibayar haram digunakan.

"Membayar pajak ini bentuk ketaqwaan kita kepada Tuhan. Kalau tak bayar pajak, haram kendaraannya. Itu kata ustaz, itu kata pendeta," kata Edy saat peresmian pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui QRIS, di Hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/6/2022).

Edy menuturkan, sistem pembayaran nontunai ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi, kepolisian dan Forkopimda lainnya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Baca juga: Pemprov DKI Bebaskan Pajak Untuk Properti Dengan NJOP Rp 2 Miliar

"Segala macam solusi yang bisa kita lakukan jangan monoton saja. Kalau keluar hari ini 100 mobil, 30 bayar pajak, 70 tak bayar. Ayolah kita bayar pajak, taat bayar pajak berarti taat sama agama," katanya.

Mantan Pangkostrad itu juga menceritakan, selama ini warga malas untuk membayar pajak karena lamanya proses yang harus dijalani.

Jadi alasan masyarakat begitu sulit antre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Metode yang dilakukan dengan QRIS bisa langsung bayar saya lihat waktunya hanya dua menit selesai pembayaran. Jadi tidak buang-buang waktu," ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya sistem pembayaran pajak secara nontunai ini akan meningkatkan jumlah pemilik kendaraan bermotor yang taat pajak.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Jelaskan Alasan Tunjuk Menantunya Jadi Dirut PSMS Medan

"Kita harapkan dengan kemudahan-kemudahan seperti ini bisa menjawab yang baru 35 persen kita rakyat kita taat pajak kendaraan. Inilah yang sedang kita lakukan. Nanti kalau ini juga tidak selesai ya kita cari metode lain," ucapnya.

Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, dari total 7.100.000 kendaraan bermotor yang ada di Sumut, hanya sekitar 2.150.000 yang membayar pajak.

Untuk itu, kata Edy, pihaknya akan mencoba berbagai cara lain untuk meningkatkan jumlah pajak dari sektor kepemilikan kendaraan bermotor.

"Misalnya akan kita lakukan sistem door to door. Karena dengan jalan semua pembangunan inikan dari pajak itu," kata Edy.

Baca juga: Komisi XI DPR Minta Usut Tuntas Kasus Pemukulan Pegawai Pajak oleh Atasan di Bekasi Utara

Ia menargetkan, di awal penerapan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui QRIS ini, sedikitnya 50 persen pajak dari sektor ini bisa terkumpul.

"Saya berharap 50 persen aja dulu. Jadi dari 20 sampai 30 persen menjadi 50 persen aja dulu taat pajak ayolah kita taat pajak untuk membangun ekonomi," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Penulis: Rechtin Hani Ritonga

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Sebut Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak Haram Digunakan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat