androidvodic.com

Polisi Tetapkan Kepala Dusun di Ngawi Jatim jadi Tersangka Karena Nikahi Siswi SMP - News

News, NGAWI- Polisi menetapkan SMN Bin JWS (50), kepala dusun di di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC (15) yang baru saja lulus SMP.

Menurut ibu korban, anaknya dinikahi secara siri tanpa izin keluarga.

Iming-imingi korban

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban. Dia memberikan janji akan membelian rumah, mobil, dan akan menikahi korban.

Baca juga: Pria di Solok Cabuli 3 Bocah Laki-laki, Bertemu dengan Korban di Tempat Kerja, Beraksi di Kamar Kos

"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," ujar Winaya melalui rilis resmi, Senin (13/06/2022).

I Wayan Winaya menambahkan, tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook dan memacari SC yang masih belasan tahun.

Pelaku kemudian membujuk korban memenuhi nafsunya dengan menjanjikan rumah hingga mobil Pajero.

Dilakukan beberapa kali

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka telah beberapa kali melakukan hubungan dengan korban di beberapa lokasi.

“Persetubuhan pertama pada bulan April 2022 di penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan, hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi,” kata dia.

Baca juga: Siswi MI di Pati Jadi Korban Pencabulan Gurunya, Korban Sempat Trauma

Dari tangan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 cincin emas, 1 ponsel, 1 mukena warna tosca, sajadah warna hijau, seprai warna biru.

Kemudian, satu daster, celana dalam warna pink, BH warna hijau dan uang tunai Rp 500.000. Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu sepeda motor Suzuki Satria warna hitam Nopol AE 5836 JM dan 1 Handphone OPPO A12 warna biru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Baca juga: Guru Madrasah Diduga Cabuli Siswinya, Modus Kumpulkan Tugas saat Libur Sekolah, Korban Trauma

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat