androidvodic.com

Tak Dapat Menunjukkan Surat Nikah, Mahasiswi yang Ngamar di Hotel akan Jalani Sidang Tipiring - News

News, TUBAN - Petugas gabungan di Tuban mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang berduaan di kamar hotel di Jalan Ronggolawe saat melakukan razia di sejumlah hotel, Minggu (12/6/2022).

Mereka diamankan petugas karena tidak bisa menunjukkan surat nikah.

Dua pasangan tersebut selanjutnya diproses hukum tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Tuban.

"Dua pasangan akan diproses sidang tipiring pada hari Selasa, ada yang mahasiswi," ungkapnya.

Menurut Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah, yang terjaring razia ada yang mahasiswi berinisial DF (19) asal Kecamatan Kerek yang sedang ngamar dengan pria hidung belang (46) asal Kecamatan Merakurak.

Lalu MO (laki-laki, 25) asal Kabupaten Nganjuk dan J (perempuan, 23) asal Tuban.

"Yang perempuan mahasiswi sesuai datanya, akan ditindak tipiring. Kita mengimbau masyarakat yang menginap di hotel agar selalu melengkapi identitas," ujarnya.

Razia ini dilakukan untuk menekan angka prostitusi online yang kian tinggi.

Razia gabungan melibatkan Sabhara Polres Tuban, TNI, Satpol PP dan Dishub Tuban.

Baca juga: Begini Nasib Wanita Berusia 56 Tahun yang Dipergoki Suami sedang Ngamar dengan Berondong di Gresik

Dua hotel menjadi sasaran petugas gabungan, di antaranya hotel di Jalan Basuki Rahmad dan hotel di Jalan Ronggolawe.

Petugas yang tiba di hotel langsung menyisir seluruh kamar dan melakukan pendataan para pengunjung.

"Razia untuk mengantisipasi prostitusi online yang kian marak," kata Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah kepada SURYAMALANG.COM, Senin (13/6/2022).

Prostitusi Terselubung di Warung Remang-remang

Banyak warung remang-remang di Desa Awang-awang Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dijadikan lokalisasi untuk aktivitas prostitusi terselubung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat