Tak Terima Ditegur, Warga Cirebon Membacok Tetangganya Sendiri - News
Laporan Wartawan Tribun Jabar Ahmad Imam Baehaqi
News, CIREBON - Pria berinisial SW (51) warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diamankan petugas Polres Cirebon Kota.
SW ditangkap karena terbukti membacok tetangganya sendiri, Kamis (2/6/2022) kira-kira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka membacok secara membabi buta menggunakan pedang.
Akibatnya korban mengalami luka-luka dari kepala, tangan, hingga kakinya.
"Tersangka melakukan tindakan penganiayaan tersebut seorang diri," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (15/6/2022).
Hasil pemeriksaan sementara diduga motif SW menganiaya korban menggunakan pedang dikarenakan tidak terima terhadap sikapnya.
Sebelum kejadian itu entah apa alasannya tersangka menyetop istri korban yang mengendarai sepeda motor sehingga korban menegur bahwa wanita tersebut merupakan istrinya.
Baca juga: 2 Anggota Geng Motor Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembacokan di Cirebon
Namun, tersangka yang sebenarnya hendak berkumpul bersama sejumlah warga termasuk korban justru kembali ke rumahnya dan mengambil pedang.
SW bergegas menuju tempat korban bersama warga berkumpul, kemudian membacoknya menggunakan pedang yang dibawa dari rumahnya.
"SW menyabetkan pedang tersebut beberapa kali ke arah korban, dan akibatnya mengalami luka berat hingga mendapat 10 jahitan di kepalanya," ujar M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, SW dan barang bukti pedang yang digunakan untuk menganiaya korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Setelah penganiayaan tersebut, tersangka sempat kabur dan berhasil kami amankab pada Senin (13/5/2022) di Jakarta," kata M Fahri Siregar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cegat Istri Orang di Tengah Jalan, Pria Warga Cirebon Ini Tak Terima Ditegur Suaminya, Malah Aniaya
Terkini Lainnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara
Bareng Mahasiwa Unpad, Generasi Melek Politik Bahas Kebijakan Atasi Kemacetan Bandung
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel