androidvodic.com

Dituntut 12 Tahun, Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Kasus Kematian 2 Petani Tebu - News

News, INDRAMAYU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu memvonis anggota DPRD Indramayu Taryadi 8 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang menuntut Taryadi dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Rugikan Negara Rp 64 M

Ia dinyatakan bersalah karena menjadi dalang dalam tragedi berdarah yang menewaskan 2 petani penggarap di lahan tebu perbatasan Indramayu-Majalengka.

Perannya diketahui merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) yang memicu bentrokan tersebut terjadi.

"Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah," ujar JPU Kejari Indramayu, Ivanday Iswandi kepada Tribuncirebon.com, Kamis (16/6/2022).

Ivanday Iswandi menyampaikan, Taryadi meyakinkan bersalah melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana jinco Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan sementara.

Baca juga: Sepak Terjang Taryadi, Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Tersangka Insiden Berdarah di Lahan Tebu

Sebelumnya, Wandita adik salah satu korban pembunuhan berharap pada aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.

"Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa Kakak saya," ujar dia.

Penulis: Handhika Rahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terbukti Jadi Dalang Tragedi Lahan Tebu, Taryadi Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat