androidvodic.com

Cewek di Aceh Besar Belikan Iphone XR Pacar dan Berfoya-Foya dari Hasil Menjual Emas Curian - News

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri

News, ACEH - LAA (27), warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dilaporkan mencuri 8 mayam emas milik Putri Damayanti (21) warga Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Rabu (15/6/2022) di sebuah rumah kos kawasan Kampung Baru, Banda Aceh.

Pelaku akhirnya ditangkap di sekitar lokasi pencurian oleh personel Tim Rimueng bentukan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh setelah korban membuat Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Parahnya, hasil penjualan emas yang dicuri pelaku LAA ikut membeli sebuah Iphone XR untuk pacarnya, selain pelaku juga menggunakan merek yang sama.

Dari pengecekan harga yang dilakukan Serambinews.com, harga Iphone XR berkisar antara Rp 13 sampai 14 juta.

Di samping itu, uang dari hasil penjualan emas curian itu digunakan untuk berfoya-foya.

Baca juga: Modus Baru Pencurian Motor di Bogor, Pura-pura Minta Garam 

Salah satunya dipakai untuk liburan ke Takengon, Aceh Tengah serta untuk kebutuhan tersangka LAA sehari-hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan alasan pencurian emas milik rekannya yang dilakukan pelaku LAA, karena dilatarbelakangi faktor ekonomi. 

 “Alasan pelaku mencuri karena faktor ekonomi.

Alasan klasik ini, merupakan pengakuan yang biasanya disampaikan para pelaku kejahatan yang kita tangkap selama ini.

Terutama berkaitan dengan kasus pencurian," kata Kasat Reskrim Kompol Ryan, Rabu (22/6/2022).

Ia menjelaskan, emas yang dicuri pelaku LAA, berupa satu gelang emas seberat 3 mayam. 

Lalu satu kalung emas seberat 3 mayam, dan satu cincin emas seberat 2 mayam. 

"Total keseluruhan emas milik korban yang dicuri pelaku ada 8 mayam," terang mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat