androidvodic.com

Mantan TKW di Kebumen Raup Rp 200 Miliar dari Investasi Abal-Abal, Begini Modusnya - News

Laporan Wartawan Tribun Jogja Iwan Al Khasni

News,  KEBUMEN  - Satuan Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus investasi bermodus investasi kripto atau uang digital.

Tersangka pelaku seorang wanita berinisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, Jawa Tengah.

Tersangka FT menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya dan dijanjikan akan diberikan setiap sepuluh hari.

"Jadi yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (1/7/2022).

 Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung.

Baca juga: Sosok Dr Ruja Ignatova, Ratu Kripto Terlibat Penipuan Rp 59,8 Triliun, Jadi Buronan Kakap FBI

Sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.

Keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.

Total kurang lebih Rp 200 miliar Rupah telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil Rp 1 juta Rupiah hingga Rp 2 miliar.

Humas Polres Kebumen
Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, hanya terntunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media.
Humas Polres Kebumen Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, hanya terntunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media. ()

Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan
mengajak orang lain bergabung.

Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian Rp 1,62 miliar .

Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.

Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Mitsuhiro Taniguchi, Buronan Polisi Jepang Terduga Penipuan Bansos Covid-19 Dideportasi Hari Ini

Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat