androidvodic.com

Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali, Korban yang Sudah Tak Tahan Kirim Surat Kaleng ke Polisi - News

News - SU (39), seorang ayah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tega merudapaksa anak kandungnya berusia 16 tahun.

Ironisnya, aksi bejat pelaku itu dilakukan berulang kali.

Pelaku juga mengancam korban agar tak menceritakan perbuatannya ke orang lain.

Korban yang sudah tidak betah dengan perbuatan ayahnya memutuskan untuk melapor ke polisi.

Melansir Kompas.com, peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban ke kebun.

Setibanya di kebun, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Selanjutnya: Ayah setubuhi anak kandung kali di muna sultra pelaku ditangkap usai korban lapor lewat surat

Korban sempat menolak, tapi pelaku terus memaksa.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tutup mulut.

Namun, pelaku justru kembali mengulangi aksinya.

Aksi pertama dilakukan pelaku pada Januari 2022 di kebunnya sendiri.

Sementara aksi terakhir dilakukan pelaku pada Juni 2022.

"Perbuatan keji yang dilakukan sendiri berlangsung selama tahun 2022 sebanyak enam kali, perbuatan terakhir pada bulan Juni 2022," kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, Senin (25/7/2022).

Korban yang sudah tidak kuat dengan perlakuan ayahnya kemudian berusaha untuk melapor ke polisi.

Baca juga: Fakta-fakta Video Hubungan Bertiga di Baubau, Pria Rudapaksa 2 Gadis ABG, Modus Diajari Ilmu Agama

Dia mengirim surat kaleng ke Polsek Kabawo pada Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat