androidvodic.com

Penembakan Istri TNI di Semarang, Kopda M Serahkan Uang Rp 120 Juta ke Eksekutor Tak Jauh dari RS - News

News, SEMARANG - Kopda Muslimin atau Kopda M menyewa eksekutor Rp 120 juta untuk menghabisi nyawa istrinya Rina Wulandari di Semarang, Jawa Tengah.

Kopda M sudah sejak lama berniat menghabisi istrinya setelah ia memiliki wanita lain atau selingkuhan.

Beruntung, istri Kopda M berhasil selamat meskipun mengalami luka tembak dalam kejadian di Jalan Cemara III RT 8, RW 3, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik Semarang pada 18 Juli 2022 tersebut.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Rina Wulandari diantarkan ke rumah Sakit setelah tertembak.

Saat itulah suami korban yakni Kopda Muslimin menelpon eksekutor untuk menyerahkan upah penembakan sebesar Rp 120 juta.

"Saat itu suami korban keluar dari rumah sakit menuju minimarket kurang lebih 300 meter dari rumah sakit bertemu tersangka. Saat itulah uang kompensasi Rp 120 juta diserahkan dan telah dibagi 5 orang," jelasnya saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Tembak Istri TNI di Semarang Dua Kali, Tersangka Dibayar Rp 120 Juta oleh Kopda Muslimin

Menurutnya tidak membutuhkan waktu lama menangkap kelima tersangka penembakan.

Kasus tersebut terungkap 4 hari setelah kejadian tepatnya Kamis (21/7/2022).

"Pada hari tersebut pukul 20.00 Sugiono ditangkap, keesokan harinya pukul 13.00 Agus Santoso ditangkap, dan hari berikutnya dua tersangka ditangkap beserta penyedia senjata api," terangnya.

Ia menuturkan pada perkara tersebut masih terus dilakukan pengembangan memburu suami korban yakni Kopda Muslimin yang merupakan dalang penembakan.

Tim hingga saat ini masih berusaha untuk mengungkap.

Baca juga: Runut Kejadian Penembakan Istri TNI di Semarang, Kopda M Sempat Berupaya Racun dan Santet Korban

"Saya mengimbau suami korban agar segera menyerahkan diri sebelum tim melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Petugas gabungan sedang olah TKP lanjutan pada Kamis (21/7/2022), atas kasus penembakan istri anggota TNI Arhanud di Jalan Cemara  III Nomor 7 RT 08 RW 03 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Petugas gabungan sedang olah TKP lanjutan pada Kamis (21/7/2022), atas kasus penembakan istri anggota TNI Arhanud di Jalan Cemara III Nomor 7 RT 08 RW 03 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. (Foto: Polda Jateng via Tribun Jateng)

Kasus penembakan istri anggota TNI berinisial RW (34) di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022) akhirnya terungkap setelah lima pelakunya ditangkap.

Kelima tersangka tersebut masing-masing Sugiono, Ponco Aji Nugroho, Supriono, dan Agus Santoso, dan Dwi Sulistiono selaku penyedia senjata api.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat