androidvodic.com

Anak SD Dirudapaksa Ayahnya di Lampung, Korban juga Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang - News

News - Kasus anak SD dirudapaksa ayah kandung terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dilaporkan pelaku rudapaksa pria 48 tahun berinisial M, sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (12).

M diketahui merudapaksa anaknya yang masih belia itu selama setahun.

Selain itu, korban juga dipaksa melayani teman pelaku dengan dalih untuk melunasi utangnya.

Berikut fakta-fakta ayah rudapaksa anak kandung di Pringsewu dihimpun dari TribunLampung.co.id, Senin (1/8/2022):

Awal terbongkar

Baca juga: Duda Musi Rawas Rudapaksa Gadis Berusia 17 Tahun, Korban Diancam akan Dibunuh Jika Buka Mulut

Kasus ini bermula saat korban warga Pardasuka, Kabupaten Pringsewu membuat pengakuan kepada sang ibu.

Ia menyebut telah ditiduri oleh ayah kandungnya berulang kali sejak bulan Juni 2021.

Tak terima anaknya dilecehkan, ibu korban lantas membuat ke Polres Pringsewu.

Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap pelaku Kamis (28/7/2022) kemarin.

Bersama dengan pelaku M, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Modus pelaku

Barang bukti yang diamankan terkait kasus ayah rudapaksa anak kandung di Pringsewu Lampung saat Press Rilis di Mapolres Pringsewu, Lampung Sabtu (30/7/2022).
Barang bukti yang diamankan terkait kasus ayah rudapaksa anak kandung di Pringsewu Lampung saat Press Rilis di Mapolres Pringsewu, Lampung Sabtu (30/7/2022). (Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, modus pelaku dengan mengancam korban menggunakan pisau.

M biasanya beraksi dengan mendatangi kamar korban saat malam hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat