Polres Garut Amankan Perempuan yang Diduga Memperjualbelikan Video Syur Pribadi di Sosial Media - News
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
News, GARUT - Polres Garut mengamankan seorang perempuan berinisial DCAN (20) warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dia ditangkap di salah satu apartemen yang berada di kawasan Cihampelas, Kota Bandung.
DCAN diduga memperjualbelikan video syur pribadi di akun Instagram.
"Pelaku sudah kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi kepada Tribunjabar.id, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Pemuda Brebes Ditangkap karena Mengancam Sebarkan Video ABG Berisi Konten Pornografi
DCAN saat ini masih diperiksa di Polres Garut untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang aktivitasnya di Instagram miliknya yang diketahui menampilkan konten pornografi.
AKP Dede Sopandi tidak menjelaskan secara rinci peran DCAN dalam kasus tersebut.
"Nanti keterangan lebih lanjut akan kita rilis," ucapnya.
Sebelumnya DCAN sempat viral dan menjadi perbincangan warga Garut.
Pelaku diduga memperjualbelikan konten syur di akun Instagram pribadinya.
Dalam salah satu unggahannya, pemilik akun menuliskan penawaran bahwa dirinya menjual konten video syur pribadi.
Videonya tersebar di lini masa medsos dan jejaring WhatsApp.
Pantauan Tribunjabar.id, akun instagram yang berinisial CC itu memiliki tiga akun Instagram berbeda dengan belasan ribu pengikut.
Salah satu akun yang paling aktif sudah diikuti oleh 19,4 ribu pengikut.
Terdapat beberapa unggahan yang menampilkan unggahan dengan busana terbuka.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perempuan Garut Penjual Video Panas Milik Sendiri Ditangkap di Bandung
Terkini Lainnya
DCAN diamankan polisi karena diduga memperjualbelikan video syur pribadi di akun Instagram.
Sosok Ibu di Banyumas yang Tinggalkan Balita di Depan Toko Warga, Pilih Kencan dengan Selingkuhan
BERITA REKOMENDASI
X Perbarui Aturan, Kini Bolehkan Konten Pornografi Diunggah
BERITA TERKINI
berita POPULER
INFOGRAFIS: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun hingga Kini Bebas
3 Pernyataan Polda Jabar usai Pegi Dinyatakan Bebas, Pastikan Patuh, tapi Tunggu Salinan Putusan
DPR Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan dan Pulihkan Namanya
Bersyukur Pegi Setiawan Bebas, Ibunda Vina Cirebon Beri Pesan kepada Polisi: 'Cari 3 DPO Sebenarnya'
VIDEO Pegi Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Sang Ibunda Sujud Syukur di PN Bandung