androidvodic.com

Anggota TNI Ditangkap Karena Jual Narkoba di Medan: Pelaku Tugas di Kodam Iskandar Muda - News

News, MEDAN- Polisi menangkap Wan Hendri, anggota TNI Kodam Iskandar Muda karena menjual narkoba di Medan, Sumatera Utara.

Wan Hendri bertugas di Kodim 0103/Aceh Utara. Pelaku berjualan sabu bersama temannya Ryan Rachmad alias Rian.

Baca juga: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Mengamuk saat Hendak Ditangkap, 4 Polisi Jadi Korban Pembacokan

Dalam persidangan, Wan Hendri ditangkap saat melakukan transaksi sabu dengan nilai ratusan juta.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar, karena Wan Hendri adalah anggota TNI AD Kodam Iskandar Muda, maka penanganan kasusnya kala itu diserahkan ke Denpom I/5 Medan.

Sementara Ryan Rachmad alias Rian, kini diadili di PN Medan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa Rian merupakan warga Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. 

Disebutkan bahwa, penangkapan Rian dan anggota Kodam Iskandar Muda itu bermula pada Minggu 5 Juni 2022.

Saat itu anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan terdakwa Ryan Rachmad alias Rian.

Baca juga: Oknum DPRD Purwakarta Dicokok Sedang Konsumsi Narkoba

"Kemudian anggota polisi melakukan penyelidikan dan memesan sabu seberat 1 kg," kata JPU, Kamis (4/8/2022).

Lelanjutnya, pada Rabu 08 Juni 2022, terdakwa Ryan bertemu dengan Jamal di Hotel Arisiden, dan saat itu Jamal memberi pekerjaan kepadanya untuk mencari pembeli sabu dengan harga Rp 350 juta per kilogram.

Sehari kemudian, atau Kamis 09 Juni 2022, terdakwa menelepon seseorang bernama Ari.

Baca juga: Senjata Api Milik Seorang Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat Hilang

Ryan mengatakan pada Ari, jika ada yang ingin membeli sabu, maka segera hubungi dirinya.

Selanjutnya, pada Jumat 10 Juni 2022 Ryan menemui Jamal di Hotel Aresiden, yang saat bersama-sama dengan Wan Hendri dan menyampaikan kalau sudah ada pembeli sabu.

"Disepakati Rp 300 juta diberikan kepada Adami sedangkan Rp 50 juta akan dibagi bertiga dengan pembagian masing-masing Rp 20 juta untuk Jamal dan Wan Hendri sedangkan untuk terdakwa Ryan Rp 10 juta," urai jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat