androidvodic.com

Jual Video Bermuatan Pornografi Seharga Rp 200 Ribu, Pasutri di Denpasar Ditangkap Polisi - News

Laporan Wartawan Tribun Bali Ida Bagus Putu Mahendra

News, DENPASAR - Pria berinisial GGG (33) dan wanita berinisial DKS(30) diamankan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, kedua terduga pelaku yang diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Bali merupakan sepasang suami istri asal Kabupaten Gianyar.

“Iya, sepasang suami-istri yang berinisial (GGG) berumur 33 tahun, dan istrinya, Kadek (DKS) berumur 30 tahun, beralamat di Gianyar,” jelas Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu saat jumpa pers pada Rabu 10 Agustus 2022.

Mulanya, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber.

Kemudian, ditemukan akun twitter dengan jumlah followers 68,9K yang membagikan video bermuatan pornografi.

Baca juga: Deretan Skandal Pemerintahan Boris Johnson, dari Partygate hingga soal Video Porno

Video yang dibagikan di twitter berdurasi singkat sehingga, terduga pelaku membuat opsi untuk bergabung ke dalam “Open Group Exclusive Telegram” dengan membayar Rp 200 ribu.

Setelah melakukan undercover buy, personel Ditreskrimsus Polda Bali menemukan terduga pelaku yang juga menjadi admin grup telegram membagikan video pornografi berdurasi lengkap, seperti yang sebelumnya diunggah pada media sosial twitter.

Dengan adanya hasil patroli siber tersebut, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan pada Jumat 22 Juli 2022 dan diketahui terduga pelaku merupakan sepasang suami-istri.

Terduga pelaku mengakui bahwa pemeran video pornografi dan sekaligus admin grup merupakan dirinya.

Mengunggah video pornografi telah dilakukannya sejak tahun 2019 namun belum berbayar.

Terduga pelaku berdalih, hal tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi fantasi seksualnya.

Konten berbayar mulai diunggahnya pada tahun 2020 dan sampai saat ini, terduga pelaku telah mengelola 3 grup telegram dengan total keuntungan kurang lebih 50.000.000 rupiah.

Dari tangan terduga pelaku, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah telepon genggam merek realme, 1 buah hard disk, 1 akun twitter yang digunakan untuk mengunggah konten pornografi, dan 1 akun telegram dengan 3 grup berbayar.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Diduga Sebar Video Porno Tarif Rp 200 Ribu saat Gabung Grup Medsos, Polda Bali Amankan Pasutri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat