androidvodic.com

Pernah Buat Nota Kesepahaman Antikorupsi Bersama KPK, Rektor Unila Kena OTT - News

News, LAMPUNG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani, Sabtu (20/8/2022).

Hal ini dibenarkan oleh oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: Polda Lampung Benarkan Ada OTT KPK Kasus Korupsi di Salah Satu Perguruan Tinggi di Lampung

"(Rektor) Unila," kata Ali Fikri dikonfirmasi Tribun Lampung.

Diketahui, beberapa bulan lalu prof Karomani pernah membuat nota kesepahaman antikorupsi bersama KPK, tepatnya pada 25 April 2022.

Kegiatan itu berlangsung di Universitas Teknokrat Indonesia (UTI). Saat itu, Prof Karomani bertindak sebagai Ketua Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa.

Baca juga: Kemendikbud dan Unila Tanggapi soal Rektor Karomani Terjaring OTT KPK: Tunggu Hasil Pemeriksaan

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut langsung dilakukan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri bersama dengan Ketua Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Prof Karomani.

Penandatangan tersebut disaksikan oleh Anggota Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa, Rektor Universitas Teknokrat Indonesia HM Nasrullah Yusuf, Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin, Direktur Polinela Sarono, Rektor Malahayati Achmad Farid, dan sejumlah perwakilan Universitas lainnya.

Saat itu, Firli Bahuri menjelaskan korupsi menjadi masalah seluruh anak bangsa yang harus sama-sama memainkan peran untuk pencegahan korupsi.

"Korupsi bisa diberantas kalo kita semua memainkan peran. Ini betul dan saya sampaikan kepada Presiden," kata Firli Bahuri.

Berita ini telah tayang di Tribun Lampung berjudul:

Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Prof Karomani Pernah Buat Nota Kesepahaman Anti Korupsi Bersama KPK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat