FAKTA Baru Pembunuhan Purnawirawan TNI, Pelaku Berbohong ke Polisi hingga Kapolres Bersumpah - News
News - Fakta baru kasus pembunuhan terhadap purnawirawan TNI berinisial MM (63) di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat terungkap.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Adiwarta, Desa/Kecamatan Lembang, Selasa (16/8/2022).
Pembunuhan itu diawali oleh persoalan parkir di depan sebuah ruko milik orangtua pelaku HH (30).
Belakangan, terungkap fakta baru bahwa ternyata pelaku berbohong kepada polisi.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa sebelum ditusuk, korban meludahi pelaku.
Namun, dari hasil penyelidikan, kabar itu ternyata tidak benar, dilansir Tribun Jabar.
Baca juga: UPDATE Kasus Penusukan Purnawirawan TNI: Ada Dugaan Pembunuhan Berencana, Saksi & Pelaku Berbohong
Kabar lain yang dianggap tidak benar adalah korban sempat menyerang pelaku dan berkelahi sebelum penusukan terjadi.
"Jadi pada saat pemeriksaan awal itu dia (HH) mengatakan, dia diludahi, kemudian diserang duluan oleh korban."
"Namun, pada saat pendalaman menunjukkan situasi yang diceritakan itu tidak ada," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Berdasarkan temuan terbaru itu, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Yakni Pasal 352 Ayat 3 Jo 338 Jo 340, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Ratusan Purnawirawan Geruduk Polsek
Setelah kasus ini terungkap, muncul informasi simpang siur terkait penanganan kasus.
Bahkan, beredar informasi bahwa penanganan kasus pembunuhan sadis itu disebut penuh rekayasa polisi.
Terkini Lainnya
Fakta baru pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Selasa (16/8/2022) terungkap. Pelaku berbohong ke polisi hingga Kapolres Cimahi bersumpah.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO Hotman Pasang Badan saat Pengacara Pegi Diduga Dihina Razman Nasution, Beri Sindiran Menohok
Ini Alasan Kubu Iptu Rudiana Meyakini Vina dan Eky Tewas Dibunuh, 2 Fakta Ini Jadi Pendukung
VIDEO Muchtar Effendi Kuak KEJANGGALAN Kasus Vina, Hanya 12 Menit Terjadi Rudapaksa dan Pembunuhan
Viral Mobil Damkar Sragen Terjebak Konvoi Perguruan Silat saat ke Lokasi Kebakaran, Ini Kata Sopir
Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial