androidvodic.com

Kapolda Banten Ancam Copot Kapolres yang Tidak Bisa Berantas Judi Online - News

News, SERANG -  Polda Banten terus melakukan penindakan terkait perjudian termasuk judi online.

Terbaru, Polda Banten telah menangkap 127 orang terkait kasus judi online.

Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Bos Judi Online Jadi Tersangka: Pelaku Kabur ke Luar Negeri

Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan saat ini penindakan terkait kasus perjudian, termasuk judi online, terus berjalan.

Menurut Wakapolda, kasus perjudian akan diungkap jajaran Polda Banten.

"Kalau sudah perintah, tentu kami akan tetap laksanakannya," katanya di Mapolda Banten, Selasa (23/8/2022).

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengancam akan mencopot jabatan Kasatwil atau Kapolres yang tidak tegas memberantas perjudian di wilayah kerjanya.

Hal itu selaras dengan arahan dari Kapolri tentang pemberantasan perjudian.

“Sesuai arahan Kapolri saya perintahkan kepada Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres jajaran untuk ungkap kasus tindak pidana judi online dan konvensional," ujarnya, mengutip rilis yang diterima TribunBanten.com.

Baca juga: Operator Judi Online di Kompleks Elite Medan Jadi Tersangka, Bosnya Kabur ke Singapura Terancam DPO

Kapolda meminta agar seluruh jajarannya mengungkap perjudian beserta bandarnya.

Kemudian penyalahgunaan narkoba beserta bandarnya, investasi bodong, penumpukan bahan pokok dan bahan penting.

"Tambang liar, perikanan, BBM ilegal, perusakan lingkungan hidup, dan tindak pidana lainnya yang menjadi atensi pimpinan,” ucapnya.

Menurut Kapolda, sebagai langkah nyata, pihaknya memerintahkan jajaran meningkatkan patroli pemberantasan perjudian setiap hari.

Baca juga: IPW: Orang yang Terlibat Masuknya Rumah Judi untuk Mensponsori Klub Sepakbola Harus Diproses Hukum

Kemudian hasilnya dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

"Dengan leading sector Direktur Reskrimum dan Direktur Reskrimsus segera perkuat penindakan terhadap perjudian," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat