androidvodic.com

3 Anak Bawah Umur di Pematangsiantar Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan 1,3 Kg Ganja - News

News, SIANTAR- Tiga anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (26/8/2022) malam.

Mereka ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja sejumlah 1,37 Kilogram.

Penangkapan ini pun bikin heboh masyarakat Siantar.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan ini dilakukan bermula dari informasi bahwa di Jalan Cahaya Kota Pematangsiantar sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

 
“Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan, yaitu sekitaran rumah kosong yang disebutkan.  Personel melakukan penyelidikan dan menemukan 3 orang laki-laki di dalam rumah,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, diketahui ketiganya masih di bawah umur. Adapun masing-masing identitas,  Bobby C, (17 tahun) yang merupakan warga Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Pematang siantar.

Kemudian Rama C, (16) Lk, warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar serta AldI (17) warga Jalam Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari tangan kanan AldI berupa sebuah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi sebuah gunting,  uang sebesar Rp. 40.000, tiga lembar kertas nasi, sebuah plastik warna biru berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja, sebuah plastik transparan berisi daun, biji, ranting diduga Narkotika jenis ganja,” kata Rusdi.

Sementara, dari tangan kanan Rama C dan Aldi ditemukan masing-masing satu unit handphone merk Oppo, dan Samsung.

Terdapat pula satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa Plat milik ALDI, dan dari dalam jok Sepeda motor tersebut disita satu unit handphone merk Vivo milik BOBY C.

Setelah diinterogasi, bahwa BOBY C mengaku masih ada menyimpan ganja lainnya di gudang kosong tepatnya di sekolah SMK Pariwisata Yayasan USI di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian memboyong para bocah ke sekolah tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari lantai dalam ruangan gudang kosong sekolah berupa sebuah plastik berwarna merah.

“Di dalamnya ada satu buah plastik asoi warna putih berisi 51 paket narkotika diduga jenis ganja, lalu satu buah plastik transparan berisi 17 paket narkotika diduga jenis ganja, satu buah plastik transparan besar berisi daun, biji, ranting diduga Narkotika jenis ganja adapun total berat brutto ganja tersebut adalah 1,37 Kg,” kayanya.

Saat diinterogasi, ujar Rusdi, bahwa BOBY C memperoleh barang haram itu ada di gudang kosong sekolah tersebut.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MIRIS, 3 Anak di Bawah Umur Ini Ditangkap Polres Pematangsiantar karena Miliki 1,3 Kg Ganja 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat