androidvodic.com

Pria di Banjarbaru Tega Rudapaksa Anak Kandung, Dipicu Seringnya Pelaku Lihat Paha Mulus Putrinya - News

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Milna Sari

News, BANJARBARU - Pria berinisal DAK (38), warga Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan tega melakukan rudapaksa pada anak kandung.

Tindakan yang dilakukan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ioni sudah dilakukan lima kali kepada korban yang masih di bawah umur 15 tahun.

Kejadian tersebut berhasil terungkap berkat laporan dari ibunya sendiri.

"Awal mula diketahui kejadiannya pada Rabu (24/8/2022) lalu, kemudian dilaporkan ibunya ke Polsek Liang Anggang," ujar Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi Sabtu (27/8/2022).

Dibeberkan Aipda Kardi, kronologi kejadian tersebut bermula pada Rabu (24/8/2022), saat itu korban sedang beristirahat di kamar, tak selang lama korban merasa ada yang melepas pakaiannya kemudian korban terbangun, korban pun meronta sambil memukul.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Sepupu di Lampung Timur, Modus Ajak Nonton Selawatan, Beraksi saat Korban Tidur

Namun tak dihiraukan oleh pelaku.

"Setelah melakukan menyetubuhi korban, pelaku ini mengancam akan memukul korban jika mengadu kepada ibunya," kata Aipda Kardi Gunadi.

Dilanjutkan Kasi Humas korban ditinggalkan pelaku, dan korbanpun menangis kemudian tertidur.

Setelah atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Liang Anggang.

Begitu mendapat laporan, Unit Opsnal (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan.

Pelaku ujar Aipda Kardi berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Setelah dilakukan pemeriksaan DAK mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan anaknya sendiri.

Ini bukan kejadian pertama kali.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah melakukan persetubuhan ini sebanyak 5 kali tanpa diketahui sang istri.

"Kejadian ini sudah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali, motif pelaku karena pelaku sering melihat korban sehabis mandi telah menggunakan handuk pendek sehingga pelaku sering melihat paha korban yang lumayan mulus dan sehingga pelaku pun berpikiran untuk menyetubuhi korban, hanya sekali pelaku tidak berhasil menyetubuhi korban karena yang terakhir saat itu korban sempat berontak," bebernya.

Dari kejadian tersebut, Macan Barbar Polsek Liang Anggang mengamankan satu buah bantal yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku (ayah kandung korban) dan satu lembar sprei yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku (ayah kandung korban)

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Banjarmasinpost.co.id / Milna)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Aksi Bejat Satu Warga di Banjarbaru Kalsel, Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat