androidvodic.com

Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta di Alor 14 Orang, 10 Diantaranya Anak di Bawah Umur - News

Laporan Wartawan KompasTV Isnaya Helmi

News, ALOR  -  Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Iptu Yames Jems Mbau mengungkapkan temuan baru terkait kasus pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial SAS di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Data terakhir sebanyak 14 anak yang mayoritas di bawah umum menjadi korban pelecehan calon pendeta.

 Perubahan data jumlah korban ini menyusul adanya dua korban lain yang mengaku ke penyidik, Rabu (14/9/2022).

"Ada dua lagi korban pencabulan, tetapi usianya 19 tahun. Mereka sudah melapor ke Polres Alor pada Rabu kemarin," kata Jems dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/9).

Seperti diketahui, SAS merupakan seorang calon pendeta Majelis Sinode GMIT di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Baca juga: FAKTA Calon Pendeta Cabuli 6 Gadis Remaja di Alor, Ancam Sebarkan Video hingga Pelaku Minta Maaf

Jems menuturkan dari 14 korban kekerasan seksual itu, 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun. 

Empat korban lainnya merupakan remaja berusia di bawah 19 tahun.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor juga sudah memeriksa para korban dan orangtua korban.

Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.

Tak hanya itu, korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit dan telah memberikan keterangan terkait kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, SAS diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.

Kasus itu, terbongkar usai korban melapor ke polisi pada 1 September 2022 silam.

Usai menerima laporan, polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat