androidvodic.com

Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Polda Jateng Capai 636.764, Paling Tinggi se-Indonesia - News

News, SEMARANG - Polda Jateng mencatat selama periode Januari hingga Agustus 2022, pelanggar yang terekam kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di Jawa Tengah berjumlah 636.764 pelanggar.

Jumlah pelanggaran ini merupakan yang tertinggi di tingkat Polda seluruh Indonesia.

Demikian pula jumlah denda tilang yang telah dibayarkan para pelanggar menjadi yang terbesar di Indonesia, mencapai angka Rp 27 miliar lebih.

"Dendanya yang masuk kas negara lebih dari Rp 27 miliar," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Ini Tampang Emak-emak yang Tutupi Pelat Motor Menggunakan Celana Dalam: Kini jadi Duta ETLE

Menurut Irjen Pol Ahmad Luthfi, Polda Jateng memiliki 21 kamera statis, 602 kamera mobile dan 7 kamera speed (kecepatan).

Berdasarkan data dari 636.764 pelanggar tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, kemudian 470.768 telah dikirimi surat dan terkonfirmasi sejumlah 241.158.

Irjen Ahmad Luthfi berharap dengan penindakan melalui ETLE ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.

"Masyarakat dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian di dekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas," jelasnya.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan pelanggar terbanyak yang terekam kamera ETLE adalah tidak memakai sabuk pengaman dan tidak memakai helm.

Bahkan dari ETLE Polisi berhasil mengungkap penggandaan pelat nomor.

"Tadi kami contohkan ada mobil mereknya sama, warnanya sama, dan pelat nomornya satu diduga palsu dan yang satu diduga asli," ujarnya.

Baca juga: Mengenal ETLE Mobile, Sistem ETLE yang Memungkinkan Polisi untuk Lakukan Penilangan dengan Kamera HP

Menurutnya, mobil yang terekam kamera ETLE diduga menggunakan pelat nomor palsu.

Penggunaan pelat nomor palsu terungkap setelah pihaknya mengirim surat konfirmasi sebanyak 5 kali.

"Namun pemilik mobil mengajukan komplain ke Polda. Jadi kami mengungkap kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu dan diduga STNK serta suratnya palsu," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Jumlah Pelanggar Terekam ETLE Polda Jateng Capai 636 Ribu, Peringkat 1 di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat