androidvodic.com

Kapolri Copot Kapolres Batanghari Usai Dilaporkan Menyalahgunakan Rumah Dinas oleh Seorang Perempuan - News

News, JAKARTA - AKBP M Hassan dicopot dari jabatan Kapolres Batanghari oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ada apa ?

Polda Jambi angkat bicara mengenai AKBP M Hassan yang dicopot dari jabatan Kapolres Batanghari.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, AKBP M Hassan dicopot buntut laporan seorang perempuan

AKBP M Hassan dilaporkan menyalahgunakan rumah dinas kapolres untuk hal yang tidak wajar.

Usai dicopot oleh Kapolri, kini AKBP M Hassan dimutasikan ke Yanma Polri.

Sebelumnya atas laporan tersebut, AKBP M Hassan telah menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan oleh Polda Jambi.

"Yang bersangkutan sudah diberi sanksi disiplin, berupa teguran tertulis dan penundaan untuk mengikuti pendidikan," katanya.

Menurut Kombes Pol Mulia Prianto, mutasi personel rersebut dilakukan dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran serta tour of duty dan juga tour of area untuk pembinaan karier bagi para personel Polda Jambi.

"Selamat kepada AKBP Bambang Purwanto yang akan menjadi Kapolres Batanghari, semoga amanah dengan jabatan baru yang didapatkan dan bisa membawa Polres Batanghari menjadi lebih baik lagi," jelas Mulia Prianto, dalam rilis tertulisnya, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kembali Mutasi 41 Perwira Polri

Untuk diketahui, AKBP M Hassan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Batanghari.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk AKBP Bambang Purwanto sebagai Kapolres Batanghari menggantikan AKBP M Hassan. 

AKBP M Hassan dimutasi Kapolri ke Yanma Polri.

Selain AKBP M Hassan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga melakukan mutasi terhadap sejumlah jajaran perwira tinggi (pati) di lingkungan institusi Korps Bhayangkara.

AKBP M Hassan batanghari dicopot 1
Kapolres Batanghari AKBP M Hassan. AKBP M Hassan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Batanghari

Mutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut sesuai surat telegram nomor: ST/2046/IX/KEP./2022 per tanggal 24 September 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat