androidvodic.com

Tiga Pemuda Pelaku Pencabulan Gadis Usia 14 Tahun di Kubu Raya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

News, KUBURAYA –  Satreskrim Polres Kubu Raya meringkus 3 pelaku rudapaksa terhadap gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Tiga pelaku berinisial HR (22), YG (20), dan DD (22) dan kini mereka digelandang ke Mapolres Kubu Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus pencabulan tersebut terbongkar lantaran warga menggerebek rumah tersangka HR di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (22/9/2022) lalu.

Penggerebekan itu dilakukan warga yang curiga melihat ketiga pemuda itu membawa remaja putri ke dalam rumah, dan selama 3 hari,  gadis itu tak kunjung keluar.

Curiga akan hal itu, warga pun menggrebek rumah itu mendapati para tersangka dan remaja itu di dalam rumah.

Baca juga: Cerita Suami Tak Bahagia Istri Melahirkan, Ternyata Anak Hasil Pencabulan, Pelaku Kakeknya Sendiri

Lantas wargapun mengamankan gadis muda itu dan menyerahkan gadis muda itu ke Polres Kubu Raya.

Dari pemeriksaan, sang gadis mengaku telah menjadi korban nafsu bejat para tersangka.

Korban diketahui dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak beberapa hari.

Setelah pihak kepolisian menghubungi keluarga, Tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung bergerak mengamankan para tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, diketahui korban juga telah dilaporkan hilang beberapa hari lalu oleh pihak orang tua, kemudian kami langsung menghubungi orang tua korban,''ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda, Selasa (27/9/2022).

Ketiganya mengaku telah menyetubuhi korban di kamar rumah tersangka HN yang berada di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sebelumnya HN yang mengenal korban dari media sosial mengajaknya bertemu di Tugu Pesawat Kubu Raya.

Dari sana HN yang saat itu bersama dua tersangka lain mengajak korban ke rumahnya.

Dengan bujuk rayu saat itu HN berhasil memperdaya korban hingga akhirnya disetubuhi korban, tidak hanya itu YG dan DD yang mengetahui hal itu kemudian juga dengan tega melakulan hal serupa kepada korban.

"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," ungkap Iptu Teuku Rivanda.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cabuli Remaja 14 Tahun Bergantian, 3 Pria di Kubu Raya Diringkus Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat