androidvodic.com

28 Polisi Akan Diperiksa Kode Etik Buntut Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang - News

News, MALANG - 28 anggota kepolisian akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bergerak cepat sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Daftar 9 Komandan Brimob yang Dinonaktifkan Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang

"Inipun masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja secara cepat. Namun unsur ketelitian kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," tegas Dedi di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).

Terkait unsur satuan asal anggota polisi yang diperiksa tersebut, Dedi menyatakan akan memberikan pernyataan selanjutnya.

"Kami akan update lagi dan akan menyampaikannya kemudian," ucap Dedi.

Terkait kerusuhan tersebut, polisi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Polisi melakukan pemeriksaan atas dasar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Baca juga: SOSOK AKBP Ferli Hidayat, Kapolres Malang yang Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan

"Kami saat ini melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tim meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan tim juga akan kerja secara maraton," ujar Dedi ketika gelar rilis di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).

Penulis: Erwin Wicaksono

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polri Naikkan Status Penyidikan Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, 28 Polisi Akan Diperiksa Kode Etik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat