androidvodic.com

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman Jemput Asisten Rumah Tangga yang Disiksa Majikan - News

News, GARUT - Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman menjemput Rohimah (29) asisten rumah tangga yang disiksa majikan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Rohimah sudah diizinkan dokter meninggalkan rumah sakit.

Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas karena Buang Air di Kasur, Sempat Panik saat Korban Tak Bangun

"Kita sudah selesaikan administrasinya, saat ini ambulans sedang menuju ke sini untuk menjemput dan nanti diantarkan langsung ke rumahnya," ujar dr Helmi kepada Tribunjabar.id, Rabu (2/11/2022).

Ia menuturkan dari hasil pemeriksaannya, keadaan Rohimah sudah baik, tinggal menjalani rawat jalan.

Untuk kesembuhan psikisnya, ia menyebut korban nantinya akan didampingi oleh tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

"Traumanya juga nanti kita obati, ada tim dari Dinkes yang akan mendampingi," ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan mengatakan, saat ini tim dari Kementerian Sosial sudah berada di kediaman Rohimah di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Baca juga: Cerita Pilu Rohimah, ART yang Disiksa 2 Majikan Selama 3 Bulan Gegara Masalah Sepele hingga Trauma

Tim tersebut menurutnya akan memberikan bantuan usaha dan rencananya juga akan merenovasi rumah korban.

"Mudah-mudahan lancar, jadi Teh Rohimah ini tidak usah lagi jadi ART, biar usaha saja di rumah,"

"Kami juga berterimakasih kepada Pemkab Garut yang telah menanggung seluruh biaya perawatan," sambung Yudha.

Rohimah sebelumnya menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh majikannya sendiri yaitu Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di kediamannya di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga: Dua Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Dicabut di Persidangan, Termasuk soal Anak Putri Candrawathi

Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu kini sudah mendekam dipenjara Polres Cimahi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dijerat dengan pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Penulis: Sidqi Al Ghifari

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Terkini Rohimah ART yang Disiksa Majikan, Hari Ini Bisa Pulang, Dijemput Langsung Wabup Garut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat