Siswi SD Dirudapaksa Pemuda, Pelaku Ternyata Tahanan yang Sedang Cuti Bersyarat, Ini Kronologinya - News
News - Seorang siswi SD di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi korban rudapaksa.
Belakangan diketahui, pelakunya yakni seorang pemuda berinisial HS (20), warga Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.
HS ternyata merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Pemuda itu dihukum 5 tahun 2 bulan, dan saat ini tengah menjalani cuti bersyarat.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada, Jumat (4/11/2022), dilansir TribunJogja.com.
"Tersangka ini adalah residivis kasus yang sama, dia ini sedang menjalani cuti bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan masih dalam pengawasan, tapi malah melakukan perbuatan yang sama," terangnya.
Baca juga: Menangis di Pelukan Orang Tua, Santri di Tuban Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Guru Ngaji 20 Kali
Archye menuturkan, HS sudah menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan.
Ia sedang menjalani cuti bersyarat sejak akhir Agustus 2022.
Dikatakan Archye, modus pelaku yakni sama dengan perbuatan sebelumnya, dengan janji akan menikahi korbannya.
Kronologi Kejadian
Mengutip Kompas.com, kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
Dari perkenalan itu, komunikasi antara korban dan pelaku makin intensif.
Keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu di rumah teman pelaku di wilayah Dlingo, Rabu (26/10/2022) malam sekira pukul 18.00 WIB.
Setelah itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Pantai Parangkusumo.
Terkini Lainnya
Siswi SD di Bantul dirudapaksa pemuda yang dikenalnya lewat media sosial. Pelaku ternyata tahanan yang sedang cuti bersyarat.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Lusa Rayakan HUT ke-18, Remaja Bogor Ini Tewas Usai Sepeda Motor yang Dikendarainya Tabrak Truk
Sosok Ibu yang Ditemukan Tinggal Kerangka Bersama Anak, Terakhir Ngobrol dengan Teman 5 Tahun Lalu
Mahasiswa KKN di Karawang Kemalingan 4 Unit Motor dan 12 Celana Dalam, Polisi: Gembok Posko Dirusak
Mahasiswa Tuntut Hakim PN Cirebon Beri Keputusan yang Adil Terkait Kasus Meninggalnya Vina dan Eky
2 Guru MTI di Sumbar Dilaporkan Kuasa Hukum Korban ke Ombudsman Sumatera Barat