androidvodic.com

Sejumlah Pemuda di Makassar Serang Warkop Berisi Anggota Polisi - News

News - Sejumlah pemuda di Makassar menyerang sebuah warung kopi (Warkop) di daerah Jalan Pengayoman.

Sekelompok pemuda tersebut menyerang sebuah wakop dengan parang dan anak panah.

Nahas, di dalam warkop tersebut terdapat banyak pengunjung dari anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.

Mengutip Kompas.com, Anggota Satreskrim tersebut tengah beristirahat usai melakukan patroli.

Penyerangan ini pun terekam di CCTV warung kopi.

Rekaman penyerangan ini juga menyebar di media sosial.

Baca juga: Jakarta Dijamin Kebanjiran Beras, Dapat Pindahan Stok dari Makassar dan NTB

Masih mengutip laman yang sama, Kompol Jufri Natsir selaku Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar mengatakan bahwa saat itu, ia sedang berada di lokasi bersama dengan Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak.

Penyerangan ini terjadi pada Minggu (6/11/2022) sekira pukul 01.50 Wita.

Jufri Natsir juga mengatakan bahwa juru parkir warkop adalah orang yang pertama diserang.

"Saat itu, Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 01.50 Wita, saya dan pak Kasat beserta seluruh anggota Reskrim ada di Warkop itu. Kami istirahat sepulang patroli. Tapi tiba-tiba, para juru parkir di sekitar warkop diserang hingga masuk ke dalam warkop," katanya.

Sekelompok pemuda tersebut juga mengancam orang-orang di sekitar warung kopi.

Setelah itu, para anggota kepolisan mengambil tindakan dengan mengeluarkan senjata.

Baca juga: Viral Anggota TNI Curhat Istri Selingkuh dengan Polisi, Kapolda Jateng Geram dan Beri Sinyal Tegas

Tembakan peringatan ke udara pun dilepaskan untuk mengendalikan keadaan.

Dalam kejadian itu, seorang pelaku langsung diamankan.

Setelah pengamanan seorang pelaku tersebut, pihak kepolisian mengamankan pelaku lainnya.

Total ada tujuh orang yang terlibat dalam penyerangan tersebut.

"Jadi sekarang totalnya sudah 7 orang diamankan," ungkapnya.

Selanjutnya, Jufri mengatakan bahwa pelaku penyerangan akan dikenakan pasal 335 dan Lembar Negara (LN) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Motif dari penyerangan ini juga diketahui adalah rebutan lahan parkir.

(News, Renald)(Kompas.com, Hendra Cipto)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat