5 dari 9 Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Berstatus Mahasiswa - News
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina
News, JAYAPURA - Sembilan orang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ, Kota Jayapura, Papua.
Lima di antaranya berstatus mahasiswa, sementara 4 lainnya orang dari luar kampus.
Dari 9 orang tersebut, 3 di antaranya dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar, sedangkan 6 lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, ketiga tersangka kasus makar itu bukan merupakan mahasiswa.
Baca juga: Polda Metro Jaya Janji Tindak Tegas Aksi Pemotor Diduga Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Cililitan
"Tidak semuanya yang menjadi tersangka berstatus mahasiswa. Jadi, ada orang yang di luar kampus yang melakukan aksi makar," kata Kombes Pol Victor D Mackbon kepada wartawan di Kota Jayapura, Senin (14/11/2022).
Kombes Pol Victor D Mackbon mengungkapkan, dari 9 tersangka tersebut yang bukan mahasiswa berjumlah 4 orang.
Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota menangkap 15 orang dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ pada Kamis (10/11/2022) lalu.
"Untuk yang lain kita pulangkan, selanjutnya juga kita terus akan melakukan pengembangan terkait dengan kasus-kasus tersebut," ungkapnya.
Saat ini, pihak Kepolisian masih terus mendalami terkait motif, latar belakang, serta dari kelompok mana para tersangka ini berasal.
"Itu yang akan kita kembangkan, karena nanti akan kita infokan lebih lanjut terkait dengan kelompok-kelompok yang ada di belakang tersangka," ujar mantan Kapolres Jayapura ini.
Kombes Pol Victor D Mackbon juga sangat menyayangkan atas aksi makar di area kampus yang dilakukan oleh orang-orang selain dari mahasiswa.
Baca juga: Satu dari 8 Tersangka Pengibar Bintang Kejora Berperan Sebagai Pemimpin & Pembuat Bendera
"Ini yang sedang kita dalami kenapa ada bukan mahasiswa tetapi melakukan aktivitas politik praktis di dalam kampus tanpa izin," tuturnya.
Ia sendiri tak menampik maraknya penyebaran ideologi yang berseberangan dengan negara di area kampus atau tempat belajar mengajar.
"Sudah menjadi rahasia umum ya kelompok-kelompok ini banyak yang menyusupi ke area kampus," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polresta Jayapura Kota Tetapkan 9 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ
Terkini Lainnya
Sembilan orang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ, Kota Jayapura, Papua.
Gelar Acara Goes to Campus IAIN Lhokseumawe, Amanah Hadirkan Fatin Shidqia
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ibu di Banyumas Tinggalkan Balita dalam Kondisi Tidur, Pelaku Kesal Diganggu saat Kencan
Motif Ibu di Bogor Buang Jasad Bayi, Ditemukan Terbungkus Kain di Mobil Dokter
Kebakaran Hebat Hanguskan 20 Kios di Mamberamo Papua, Seorang Korban Ditemukan Tewas
Alasan Ormas DSKS Memprotes Acara Kuliner Nonhalal di Solo, Tenda Makanan Harus Ditutup Kain
Remaja di Malang Tewas di Rumah, Adik Sempat Selimuti Kakak yang Sudah Dingin, Ibu Tersandung Jasad