Aniaya Anak Di Bawah Umur, Empat Pelajar Asal Empat Lawang Diamankan Polresta Bengkulu - News
News, BENGKULU - EMPAT pelajar asal Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan diamankan Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu.
Empat pelajar itu diamankan setelah orang tua korban melaporkan penganiayaan yang dialami anaknya yang masih di bawah umur.
Tiga pelaku diantaranya adalah laki-laki yaitu berinisial NS (18), DA (19) dan AO (17) dan satu pelaku perempuan yaitu DP (18).
Kronologi kejadian bermula saat korban dituduh oleh pelaku mengambil uang pelaku, saat berada di kosan pelaku.
Namun korban yang merasa tidak mengambil uang tersebut merasa tidak terima akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
Pelaku yang yakin bahwa uangnya diambil oleh korban, kemudian menampar muka korban, dan mencekik leher korban.
Selanjutnya, korban dijatuhkan dan pelaku menginjak leher korban, pelaku juga memukul kepala teman korban lainnya dengan menggunakan batu.
Kemudian pelaku juga sempat menyayat leher sebelah teman korban lainnya dengan pisau dapur, akibatnya leher koran terdapat luka bekas sayatan.
Pelaku yang masih merasa bahwa uangnya diambil oleh korban, kemudian mengambil handphone dan uang miliki korban.
"Atas kejadian inilah ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu," ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Selasa (15/11/2022).
Keempat pelaku yang diamankan semuanya masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA yang ada di Kota Bengkulu.
Sedangkan untuk jumlah uang pelaku yang hilang dan dituduhkan pada korban berjumlah Rp 800.000.
"Untuk 2 teman korban yang juga sebenarnya jadi korban penganiayaan, saat ini kami tetapkan sebagai saksi," kata Malau.
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan oleh Polresta Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam, 1 batang kayu dan sebuah batu.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, kita Juncto ke pasal pencurian dan kekerasan, kita Juncto lagi ke pasal pengancaman, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Malau.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Aniaya Anak Dibawah Umur, Pelajar Asal Empat Lawang Diringkus Polisi
Terkini Lainnya
Kronologi kejadian bermula saat korban dituduh oleh pelaku mengambil uang pelaku, saat berada di kosan pelaku.
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani
Kondisi Wartawan Tribata TV dan Keluarga yang Tewas akibat Rumah Dibakar, Dokter: Lukanya Maksimal
Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Keluarga Sebut ada Dalang Pembunuhan
4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik
Polres Jombang Klarifikasi Terkait Isu Anggota Polisi Ditusuk Istrinya Pakai Obeng