androidvodic.com

33 Penambang Emas di Kampung Wasirawi Kini Jadi Tersangka, Polres Manokwari Buru Pemodal & Penadah - News

News, MANOKWARI - Sebanyak 33 pekerja tambang emas ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menjelaskan, penetapan 33 orang sebagai tersangka ini bermula dari penangkapan 46 penambang beberapa waktu lalu.

"Dari 46 orang yang diamankan kita menerapkan sebanyak 33 orang menjadi pelaku atau tersangka," ujar Gultom, kepada awak media, Senin (28/11/2022).

Penetapan ini setelah jajarannya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap ke 46 orang yang diamankan.

Baca juga: Soal Dugaan Suap Tambang Ilegal, IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Gabungan & Nonaktifkan Kabareskrim

Sementara, untuk pekerja yang diamankan namun tidak menjadi tersangka saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Untuk 33 orang ini perannya sebagai operator, penjaga kas, pendulang, ketua grup dan lainnya," tuturnya.

Gultom menuturkan, untuk kasus ini pihaknya menjerat para pelaku dengan UU 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158.

"Mereka yang jadi tersangka ini ada dari beberapa pemodal yang saat ini kami sedang melakukan pencarian," ucapnya.

"Mereka ini hampir semua (33 orang) bukan merupakan warga Manokwari."

"Pekerja ini semuanya didatangkan oleh para pemodal untuk bekerja di lokasi tambang emas ilegal," jelas Gultom.

Diakui Gultom, 33 orang tersangka tersebut semuanya bukan merupakan penambang tradisional.

"33 orang ini bukan penambang tradisional, malah kita hanya temukan yang tradisional serta kepala suku di bagian bendungan," imbuhnya.

Sementara, untuk yang tidak menjadi tersangka hanya berstatus sebagai saksi dan rencananya akan dipulangkan.

Baca juga: 4 Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman & Sijunjung Sumbar Diamankan

"Mereka yang saksi ini terdiri dari juru masak, ojek, tukang las, mekanik dan penjual bahan makanan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat