androidvodic.com

Gadaikan Mobil pinjaman, Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi - News

News, BENGKULU - JHS (26 tahun), seorang warga Jalan Putri Gading Cempaka Kota Bengkulu, ditangkap karena menggadaikan mobil pinjaman.

Kejadian ini berawal saat pelaku meminjam mobil korban Sardono, dengan modus menjemput anaknya.

Saat itu, Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiharto  mengatakan korban Sardono tidak ada di rumah, melainkan hanya ada anak korban.

Tanpa curiga, anak korban kemudian memberikan kunci mobil Daihatsu Xenia merah miliknya kepada pelaku.

Akan tetapi, setelah lama ditunggu, pelaku tak kunjung kembali. Saat dihubungi, nomor handphone pelaku juga tidak aktif.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu, dengan kerugian Rp 233 juta.

Petugas yang mendapatkan laporan ini, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Pada Kamis (1/12/2022), petugas mengendus keberadaan pelaku di salah satu hotel di kawasan Nusa Indah, Kota Bengkulu.

"Petugas bergerak, dan berhasil menangkap pelaku pukul 23.45 WIB," kata Sugiharto kepada TribunBengkulu.com, Minggu (4/12/2022).

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mobil yang dipinjamnya telah digadaikan.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah uang hasil gadai mobil tersebut.

"Dan kita juga akan melakukan pengembangan untuk Mobil Xenia yang telah digadai pelaku ini," ungkap Sugiharto.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Gadaikan Mobil yang Dipinjam dari Anak Korban, Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat