androidvodic.com

Oknum Polisi di Cirebon Ditangkap karena Edarkan Obat Keras, Terancam 15 Tahun Penjara - News

News - Satuan Narkoba Polres Cirebon, Jawa Barat menangkap seorang oknum polisi berpangkat Bripda yang diduga mengedarkan obat keras, Sabtu (3/12/2022).

Oknum polisi tersebut berinisial DAS dan bertugas di Polsek Utara Barat, Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan keterlibatan Bripda DAS dalam praktik jual beli obat keras terungkap ketika ada penggeledahan di tempat tinggal Bripda DAS.

Penggeledahan dilakukan oleh Petugas gabungan Narkoba dan Seksi Propam Polres Cirebon Kota.

Ketika penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 butir pil obat keras terbatas jenis dextro. 

Baca juga: 2 Oknum Polisi di Jember Diperiksa karena Konsumsi Narkoba, Kapolres Janji Tindak Tegas Anggotanya

“Tim gabungan melakukan penggeledahan di kosan bripda DAS, di Kalikoa, dan juga ditemukan barang bukti 7 butir pil obat keras terbatas jenis dextro. Namun di lokasi tersebut, kami tidak menemukan tersangka Bripda DAS,” ujarnya pada Sabtu (3/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Karena Bripda DAS tidak ada di lokasi penggeledahan dan diduga melarikan diri ke kota Solo menggunakan kereta api.

Pengangkapan Bripda DAS dibantu oleh Polresta Solo di stasiun Solo Balapan setelah pelaku turun dari kereta.

Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. (Tribun Manado)

Petugas juga mengamankan barang bukti obat-obatan keras lainnya dari tangan Bripda DAS.

"Kami langsung membawa Bripda DAS ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Polda Metro Jaya Belum Jadwalkan Sidang Kode Etik Eks Kapolsek Pinang yang Terseret Kasus Pelecehan

Setelah ditangkap dan diperiksa terungkap fakta jika Bripda DAS mendapatkan pbat-obat tersebut dari media sosial dan membelinya sebanayak 1.000 butir obat terbatas.

Kini sebagian obat terbatas sudah diedarkan dan tersisa beberapa butir yang saat ini menjadi barang bukti.

“Tadi malam 00.00 Bripda DAS tiba di Polres Cirebon Kota, selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Bersangkutan pernah membeli 1000 butir jenis dextro di marketplace Facebook, dan sudah diedarkan,” pungkasnya.

Kini petugas masih mengembangkan kasus ini dan mencari keterlibatan pihak lain dalam pengedaran obat keras yang dilakukan Bripda DAS.

Bripda DAS dapat dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan juga sidang kode etik polri dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKBP Fahri Siregar menegaskan akan menindak kasus ini tanpa kompromi meskipun yang ditangkap merupakan anggota polisi.

“Kami prihatin, tapi tentunya, ini komitmen Polri untuk tidak tebang pilih dalam penanganan dan pengungkapan kasus apapun. Termasuk yang melibatkan anggota polri. Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi cepat tentang pelanggaran hukum yag dilakukan anggota Polri,” ucapnya.

Baca juga: Bripka AS Terbukti Selingkuh dengan Bidan Puskesmas, Polres Purworejo Beri 4 Macam Sanksi

(News/Mohay) (TribunJabar.com/Ahmad Imam Baehaqi) (Kompas.com/Syahri Romdhon)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat