androidvodic.com

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 2023: Naik 7,2 Persen, Jadi Rp 5.137.575 - News

News - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan.

Di mana UMR Kabupaten Bekasi 2023 juga mengalami kenaikan, seperti halnya kabupaten di daerah lain di Indonesia.

UMK Kabupaten Bekasi direkomendasikan naik menjadi Rp 5.137.575.

Atau mengalami kenaikan sebesar 7,2 persen dari upah tahun 2022.

Diketahui kenaikan upah ditetapkan setelah Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) selesai menggelar rapat pleno pada Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur 2023

Sebagai perbandingan, UMK Kabupaten Bekasi tahun 2022 sebesar Rp4.791.843.

Artinya kenaikan di tahun ini sebesar Rp345.732.

"Kenaikan itu didasarkan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022. Ada selisih sebesar Rp345.732 dari sebelumnya. Pada UMK 2022 ini kan Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575. Ada kenaikannya 7,2 persen,” jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi.

Sementara melansir bekasikab.go.id, sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2022 berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Mengacu penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp4,3 juta sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah Rp4,7 juta. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021 atau tidak ada kenaikan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup, Selasa (23/11/21).

Suhup memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.

UMR Kabupaten Bekasi Lebih Tinggi dari Jawa Barat

Ilustrasi Uang. Berikut ini UMP, UMK, UMR Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 2023, di mana sebesar Rp 5,1 juta.
Ilustrasi Uang. Berikut ini UMP, UMK, UMR Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 2023, di mana sebesar Rp 5,1 juta. (News)

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 2023

UMR Kabupaten Bekasi 2023 sebesar Rp 5.137.575, lebih tinggi sekitar Rp3.150.905 dari UMP Jawa Barat 2023.

UMP 2023 Jawa Barat resmi naik 7,88 persen setara dengan Rp1.986.670,71.

Dikutip dari jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023. 

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Diketahui UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.

(News/Garudea Prabawati)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat