androidvodic.com

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesawaran, Lampung 2023 - News

News - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pesawaran, Lampung 2023.

Besaran kenaikan UMK Kabupaten Pesawaran, Lampung 2023 ditentukan sesuai besaran UMP Lampung 2023.

Mengutip TribunLampung, UMK Pesawaran 2023 sebesar Rp 2.633.284 sesuai jumlah nominal UMP Lampung tahun ini.

UMK 2023 di Pesawaran sama dengan besaran kenaikan UMP Lampung karena tidak adanya dewan pengupahan.

Sebelumnya, UMK di Kabupaten Pesawaran tahun 2022 juga sama seperti UMP Lampung yakni berkisar Rp 2.440.486.

Dikarenakan mengikuti UMP Lampung maka pada tahun ini UMK Kabupaten Pesawaran ikut naik menjadi Rp 2.633.284.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 2023

Menurut Direktur Utama PT Siklus Jaya, Yudi Handoko, kenaikan UMK Pesawaran 2023 sebesar 7,9 persen dinilai masih wajar.

Yudi mengatakan kenaikan UMK yang ditetapkan pemerintah tersebut telah menyesuaikan dengan kebutuhan pekerja yang juga meningkat.

"Beberapa kebutuhan pekerja saat ini mengalami kenaikan, kami juga memperhatikan itu," kata Yudi.

Yudi Handoko beralasan, perusahaannya pun menginginkan agar para pekerja bisa menikmati hasil dari keputusan pemerintah terkait kebijakan kenaikan upah.

"Upah yang dinaikkan, berpengaruh kepada performa pekerja" tuturnya.

Dengan nominal UMK Pesawaran yang dipastikan sama dengan UMP Lampung, Yudi Handoko menyatakan, perusahaannya akan mematuhi ketentuan tersebut.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang - Besaran kenaikan UMK Kabupaten Pesawaran, Lampung 2023 ditentukan sesuai besaran UMP Lampung 2023. (freepik)

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023

"Kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan UMK. Kami tidak akan mengurangi jumlah karyawan," ujarnya.

Mengutip lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp192.798.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022, terkait penetapan UMP di Lampung tahun 2023.

Itu telah ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Sabtu (26/11/2022).

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284 perbulannya.

UMP Lampung 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.

(News/Indah Aprilin) (TribunLampung/Oky Indra Jaya)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat