androidvodic.com

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Dairi, Sumatera Utara 2023: Naik 6,9 Persen Jadi Rp 2.710.493 - News

News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 Kabupaten Dairi.

Pada tahun 2023, UMK Kabupaten Dairi menjadi Rp 2.710.493, naik 6,9 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609.

Kenaikan UMK ini ditetapkan usai melakukan rapat Dewan Pengupahan Daerah di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) dan Ketenagakerjaan Dairi bersama para pelaku usaha di Jalan Palapa Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Senin (5/12/2022).

Kepala Dinas PMPSP dan Ketenagakerjaan Dairi, Oloan Hasugian mengatakan, penetapan UMK mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan, maka kami mengikuti UMP," ujar Oloan kepada Tribun Medan, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 2023: Naik Jadi Rp3.384.876

Lebih lanjut, Oloan menuturkan bahwa kenaikan ini tidak berlaku bagi para pelaku UMKM yang masih tergolong kecil hingga menengah.

"Untuk bagi pelaku UMKM, itu tergantung kebijakan atau perjanjian masing-masing antara pekerja dengan pelaku UMKM," tuturnya.

Kenaikan ini akan diberitahukan kepada para pengusaha swasta melalui surat edaran yang akan diberikan kepada masing-masing perusahaan.

UMP Sumatera Utara naik 7,45 persen

UMP Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan 7,45 persen atau Rp 187.883 menjadi Rp 2.710.493.

Sebelumnya, UMP Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Menurut Edy Rahmayadi, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumatera Utara.

"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ungkapnya, dikutip dari sumutprov.go.id.

Ilustrasi uang - UMP Sumatera Utara tahun 2023 naik menjadi Rp 2.710.493.
Ilustrasi uang - UMP Sumatera Utara tahun 2023 naik menjadi Rp 2.710.493. (freepik)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat