Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bantul, DIY 2023 - News
News - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023 resmi mengalami kenaikan.
Pengumuman disampaikan Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (7/12/2022).
Adapun kisaran persentase kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY antara 7,60 hingga 7,90 persen.
Mengutip laman jogjaprov.go.id, UMK Kabupaten Bantul 2023 mengalami kenaikan 7,80 persen atau Rp149.591.
Dengan begitu, UMK Kabupaten Bantul tahun ini menjadi Rp2.066.438,82.
Aji menyebut, UMK 2023 tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Medan, Sumatera Utara 2023, Naik 7,52 Persen Jadi Rp 3.624.117
“Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” katanya.
Ketentuan penetapan UMK tersebut, lanjut Aji, telah disetujui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, sehingga selanjutnya Bupati/Wali Kota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY.
“Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” tambahnya.
Data UMP dan UMK di DIY 5 tahun terakhir
Berikut data UMP dan UMK DIY dalam 5 tahun terakhir, seperti dilansir Tribunjogja.com dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, yogyakarta.bps.go.id:
UMP dan UMK Tahun 2018
- UMP DIY: Rp 1.454.154
- UMK Yogyakarta: Rp 1.709.150
- UMK Sleman: Rp 1.574.550
- UMK Gunungkidul: Rp 1.454.200
- UMK Bantul: Rp 1.572.150
- UMK Kulon Progo: Rp 1.493.250
UMP dan UMK Tahun 2019
- UMP DIY: Rp 1.570.923
- UMK Yogyakarta: Rp 1.848.400
- UMK Sleman: Rp 1.701.000
- UMK Gunungkidul: Rp 1.571.000
- UMK Bantul: Rp 1.649.800
- UMK Kulon Progo: Rp 1.613.200
UMP dan UMK Tahun 2020
- UMP DIY: Rp 1.704.608
- UMK Yogyakarta: Rp 2.004.000
- UMK Sleman: Rp 1.846.000
- UMK Gunungkidul: Rp 1.705.000
- UMK Bantul: Rp 1.790.500
- UMK Kulon Progo: Rp 1.750.500
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur Tahun 2023: Naik Rp 194.494
UMP dan UMK Tahun 2021
- UMP DIY: Rp 1.765.000
- UMK Yogyakarta: Rp 2.069.530
- UMK Sleman: Rp 1.903.500
- UMK Gunungkidul: Rp 1.842460
- UMK Bantul: Rp 1.805.000
- UMK Kulon Progo: Rp 1.770.000
UMP dan UMK Tahun 2022
- UMP DIY: Rp 1.840.916
- UMK Yogyakarta: Rp 2.153.970
- UMK Sleman: Rp 2.001.000
- UMK Gunungkidul: Rp 1.900.000
- UMK Bantul: Rp 1.916.848
- UMK Kulon Progo: Rp 1.904.275
(News/Yurika)(TribunJogja.com/Alifia Nuralita Rezqiana)
Terkini Lainnya
Upah Minimum Pekerja 2022
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023 naik menjadi Rp2.066.438,82.
Menanti Hasil Praperadilan Pegi Setiawan: Susno Duadji Yakin Pegi Bebas hingga Harapan Kartini
BERITA REKOMENDASI
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 2023
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ibu di Banyumas Tinggalkan Balita dalam Kondisi Tidur, Pelaku Kesal Diganggu saat Kencan
Motif Ibu di Bogor Buang Jasad Bayi, Ditemukan Terbungkus Kain di Mobil Dokter
Kebakaran Hebat Hanguskan 20 Kios di Mamberamo Papua, Seorang Korban Ditemukan Tewas
Alasan Ormas DSKS Memprotes Acara Kuliner Nonhalal di Solo, Tenda Makanan Harus Ditutup Kain
Remaja di Malang Tewas di Rumah, Adik Sempat Selimuti Kakak yang Sudah Dingin, Ibu Tersandung Jasad