androidvodic.com

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2023 - News

News - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 sama dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023.

Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara menjadi salah satu dari 14 kabupaten di Sultra yang tidak memiliki Dewan Pengupahan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara 2023

Karena alasan itu, besaran UMK Kolaka Timur 2023 disamakan dengan besaran UMP Sultra 2023.

Keputusan terkait besaran UMK Kolaka Timur 2023 ini tertuang di Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi, Nomor 662 Tahun 2022.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” demikian bunyi surat keterangan tersebut, dikutip Tribunnews dari TribunnewsSultra, Jumat (9/12/2022).

Untuk besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023 dipastikan naik sebesar 7,10 persen atau sekitar Rp 182.967,58.

Kenaikan ini didasarkan dari UMP Sultra 2022 yakni sebesar Rp 2.576.016,96.

Setelah mengalami kenaikan kini UMP Sultra 2023 menjadi Rp 2.758.984,54.

Besaran UMK Kabupaten Kolaka Timur 2023 ini sesuai dengan besaran UMP Sultra.

Keputusan ini akan berlaku per awal Januari 2023.

Daftar Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara yang Belum Memiliki Dewan Pengupahan

Sama seperti Kabupaten Kolaka Timur, ada 13 kota/kabupaten lainnya di Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.

13 kota/kabupaten tersebut yakni:

1. Kabupaten Bombana - Rumbia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat