androidvodic.com

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 2023 - News

News - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Balikpapan 2023.

UMK atau UMR Kota Balikpapan tahun 2023 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.324.273.

Nilai itu mengalami kenaikan sebesar Rp 205.876 atau 6,6 persen dari UMK Kota Balikpapan tahun 2022.

Diketahui, UMK Kota Balikpapan tahun 2022 adalah Rp 3.118.397.

Kenaikan dan penetapan UMK Kota Balikpapan 2023 ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor 561/3535/Disnaker tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kota Balikpapan 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pati, Jawa Tengah 2023

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufaidah.

Ani mengatakan bahwa kenaikan ini sudah melewati beberapa proses tahapan.

“Tahun 2023 ini naik Rp 200 ribu-an. Tahun lalu (2022) naiknya cuma Rp 49 ribu,” imbuh Ani, dikutip Tribunnews dari TribunKaltim, Kamis, (8/12/2022).

Selain itu, penetapan UMK Kota Balikpapan tahun 2023 juga sudah disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan BUMN, BUMD, hingga swasta.

Sebagai informasi tambahan, tertuang dalam Pasal 23 ayat 3 Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan tertera bahwa para pengusaha dilarang membayar upah karyawannya dibawah upah minimum.

UMK Kota Balipapan tahun 2018 - 2023

- UMK Kota Balikpapan 2018: Rp 2.618.348

- UMK Kota Balikpapan 2019: Rp 2.868.083

- UMK Kota Balikpapan 2020: Rp 3.069.316

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat