Kasus Jasad Wanita Dalam Mobil di Subang, Korban Dibunuh Usai Dijemput Dari Tempat Hiburan Malam - News
News, SUBANG - Jasad wanita rambut merah dalam mobil Ayla di Subang, Jawa Barat, dibunuh suaminya setelah dijemput dari tempat hiburan malam, Kamis (8/12/2022).
Diketahui korban berinisial M (29) menikah dengan Rohjaya (43) pada 2017 silam.
M merupakan istri kedua Rohjaya.
Sebelum menikah, M dikenal sebagai wanita penghibur di wilayah Cirebon.
Perkenalan M dan Rohjaya pun terjadi di tempat hiburan.
Sampai akhirnya keduanya mantap menjalin hubungan suami istri.
Baca juga: 4 Fakta Suami Bunuh dan Bakar Istri Kedua di Subang, Warga Curiga Lihat Kepulan Asap di Mobil
Namun, M justru kembali bekerja ke tempat hiburan malam, seperti saat sebelum menikah.
Mengetahui hal tersebut, pelaku pun kesal dan timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.
Rohjaya pun menjemput M dari tempat hiburan malam.
Ia juga membawa pisau dari rumah.
"Istrinya akhirnya dibawa pulang dari tempat hiburan," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Fakta Kasus Mayat Wanita Dibakar dalam Mobil di Subang, Dibunuh Suami Karena Kerja di Tempat Hiburan
Sebelum tiba di kediaman mereka, pelaku menghabisi nyawa dengan cara dibekap lalu ditusuk menggunakan pisau.
"Dibekap kemudian ditusuk di dekat kediaman sekitar satu kilometer dari tempat kediaman mereka di Kabupaten Cirebon," kata Sumarni.
Pembunuhan terjadi pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Terkini Lainnya
Mayat Rambut Merah di Subang
Jasad wanita rambut merah dalam mobil Ayla di Subang, Jawa Barat, dibunuh suaminya setelah dijemput dari tempat hiburan malam
BERITA TERKINI
berita POPULER
Serangan Balik Iptu Rudiana ke Orang-orang yang Bikin Gaduh Kasus Kematian Vina Cirebon
5 Populer Regional: Sosok Dede yang Tuding Iptu Rudiana Susun Skenario - Kekayaan Abdul Ghani Kasuba
Pesilat Keroyok Polisi di Jember, PSHT Mohon Maaf dan Siap Bantu Cari Pelaku
Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Narkoba, Komisi III DPR: Tepat!
Sosok Pitra Romadoni Nasution, Pengacara Iptu Rudiana yang Somasi Dede Riswanto dan Dedi Mulyadi