androidvodic.com

Rugikan Industri Pelayaran, KLH Ajak Pengusaha Ikut Cegah Illegal Logging - News

News, SURABAYA -- Pemerintah mengingatkan kepada pengusaha dan perusahaan di industri pelayaran nasional untuk waspada dana turut mencegah terjadinya kejahatan ilegal logging.

Modusnya adalah para pedagang kayu curian menggunakan jasa industri pelayaran untuk membawa kayu ilegal ke tujuan mereka.

Akibatnya perusahaan pelayaran yang sudah menjalankan semua prosedur pengangkutan barang dirugikan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pendampingan kepada para pengusaha tersebut.

Baca juga: Polhut Lampung Sita 5 Kubik Kayu Sonokeling Beserta Dua Pelaku Illegal Logging

Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan hal ini, menyusul terjadinya penangkapan pengangkutan kayu ilegal dari Papua.

“Dalam hal kasus ilegal logging ini, perusahaan pelayaran yang mengangkut kayu-kayu ilegal dari Papua telah menjadi korban, sehingga ke depan harus semakin berhati-hati menerima klien,” jelas Rasio Ridho Sani saat konferensi pers KLHK Penegakan Hukum Bersama Tim Gabungan Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua di Surabaya, Kamis (15/12/2022).

Gakkum KLHK menggelar operasi peredaran kayu ilegal di Jawa Timur, dan berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua.

Barang bukti berupa kayu olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV AM, CV GF, PT GMP, CV WS, PT EDP dan SKSHHKO dari PT EDP telah diamankan dan kini dijaga oleh personel Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.

Baca juga: Puluhan Kayu Gelondongan Hanyut di Sungai Bohorok, Diduga Hasil Illegal Logging

Sementara itu, PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL), perusahaan yang mengangkut kayu-kayu dari Papua tersebut menegaskan, bahwa pihaknya telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer SPIL dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua, menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Karena itu, SPIL mendukung penuh langkah tegas Gakkum KLHK dalam memberantas peredaran kayu ilegal dan mendorong terwujudnya kepastian hukum di industri pelayaran nasional.

“Kami tidak tahu jika muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal SPIL dari pelabuhan Nabire, Papua, merupakan kayu ilegal,” tegas Dominikus Putranda (Donny), General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL.

Menurutnya, sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku.

“Kami mengangkut kontainer tersebut menuju pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Perak, Surabaya, karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO dan semua dokumen terkait) telah lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari Otoritas Pelabuhan,” lanjutnya.

Donny menjelaskan, adapun Nota Angkut/Nota Perusahaan yang menjadi syarat untuk pengiriman, dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemilik barang.

Baca juga: Polhut Lampung Sita 5 Kubik Kayu Sonokeling Beserta Dua Pelaku Illegal Logging

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat