androidvodic.com

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Semarang, Jawa Tengah 2023 - News

News - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2023 resmi mengalami kenaikan.

UMK Kota Semarang 2023 ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan UMK Kota Semarang 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,95 persen atau sekitar Rp 225.327.

Jika pada tahun 2022 UMK Kota Semarang sebesar Rp 2.835.021, maka setelah mengalami kenaikan pada tahun 2023 UMK Kota Semarang menjadi Rp 3.060.348.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” ujarnya dikutip dari jatengprov.go.id,

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Salatiga, Jawa Tengah 2023

Dalam proses penetapan UMK ini terjadi berbagai dinamika dan perbedaan usulan dari masing-masing kabupaten atau kota di Jawa Tengah.

Menurut Ganjar sebelum menetapkan UMK telah dilakukan diskusi dengan pihak pengusaha dan kelompok pekerja.

“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” terang Ganjar.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). (Endrapta Pramudhiaz/News)

UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tegal, Jawa Tengah 2023: Naik Jadi Rp2.145.012

Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat