androidvodic.com

Oknum Anggota TNI Terdakwa Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika Meninggal, Berikut Perjalanan Kasusnya - News

News, PAPUA - Kapten Inf DK, salah satu anggota TNI yang menjadi tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, meninggal dunia, Sabtu (24/12/2022).

Kapten Inf DK meninggal akibat sakit jantung setelah sempat dirawat di RS Dian Harapan Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

"Bahwa benar Kapten Inf DK yang merupakan salah satu tahanan kasus mutilasi warga Nduga di Timika telah meninggal dunia di RS Dian Harapan karena penyakit jantung, Sabtu (24/12/2022) pukul 12.10 WIT," ujar
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022).

Menurut Herman, DK sebelumnya sempat mengeluh sakit di bagian dada.

Baca juga: 5 Oknum TNI Terdakwa Mutilasi Warga di Mimika Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jayapura

Dia kemudian dibawa ke RS Dian Harapan untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan.

Meski begitu, nyawa DK tak tertolong setelah tim medis RS Dian Harapan memberikan pertolongan darurat.

"Adapun meninggalnya almarhum Kapten Inf DK diawali mengeluh sakit pada dada disertai sesak dalam bernapas. Kemudian evakuasi ke RS Dian Harapan," kata Herman.

"Setibanya di IGD RS Dian Harapan, Kapten Inf DK ditangani dokter jaga untuk mendapat penanganan medis darurat (Pompa Jantung), namun pernapasan tetap berhenti tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Herman.

Jenazah Kapten Inf DK masih berada di RS Dian Harapan.

Belum diketahui kapan jenazah akan diterbangkan ke kampung halamannya.

Diketahui Kapten Inf DK bersama lima anggota TNI lainnya menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.

Lima dari enam prajurit TNI yang berdinas di Brigif 20 Timika menjadi terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Senin (12/12/2022). 

Kelimanya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.

Terdakwa lain adalah Mayor Inf Hermanto akan disidangkan di Mahmilti Surabaya. 

Baca juga: Vonis Bebas Kasus HAM Paniai, DPR Papua Ingatkan Kasus Mutilasi Nduga Jangan Sampai Bernasib Sama

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat