Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023 Naik Jadi Rp3.431.131 - News
News - Simak besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023.
UMK Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan 2023 sudah ditetapkan.
UMK Luwu Timur 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu, dibandingkan tahun 2022.
Sehingga total besaran UMK Kabupaten Luwu Timur 2023 adalah Rp3.431.131.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid.
"UMK Luwu Timur tahun 2023 sebesar Rp 3.431.131 per bulan," ungkap Kamal, dikutip dari Tribunlutim.com, Minggu (18/12/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 2023
Surat salinan besaran UMK Luwu Timur 2023 sudah diterima oleh Kamal.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2487/XIT/tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupatean Luwu Timur tahun 2023.
Nilai yang sudah ditetapkan tersebut terdiri dari upah pokok dan tunjangan per bulannya.
UMP Sulawesi Selatan 2023
Dilansir sulselprov.go.id, besaran kenaikan UMK yang ditetapkan di Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan besaran kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sepakat tetapkan kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 pada Senin, 28 November lalu.
Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan diketahui sebanyak 6,9 persen atau Rp219.000.
Jadi total kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar Rp3.385.145.
Terkini Lainnya
Upah Minimum Pekerja 2022
Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023.
BERITA REKOMENDASI
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 2023
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar