androidvodic.com

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Bogor: Korban Ditusuk 17 Kali Karena Melawan Sopir Angkot - News

News, BOGOR-  Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor, wilayah Desa Cimandala, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 15 Desember 2022.

Mayat perempuan tersebut berinisial VS (28). Mayat tersebut terbalut kain terpal putih.

Baca juga: Mayat Perempuan Muda Ditemukan di Dalam Kamar Mandi di Cimahi

Perempuan tersebut korban pembunuhan.

Pelaku diketahui seorang pria sopir angkot berinisial AS alias IR (49).

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (26/12/2022).

Korban merupakan penumpang angkot pelaku. Saat kejadian, angkot dalam keadaan sepi penumpang.

Melihat korban main HP, pelaku si sopir angkot ini kemudian memiliki niat ingin memiliki barang-barang korban termasuk berniat memerkosa korban.

"Kemudian si pelaku mencoba untuk melakukan pemerkosaan kepada korban, namun korban melawan, sehingga pelaku mengambil pisau dari tasnya dan menusukan ke korban sejumlah 17 tusukan," kata AKBP Iman Imanuddin.

Baca juga: Dua Remaja Pelaku Pembunuhan Ibu & Bayi Sengaja Kondisikan Jasad Seolah-olah Korban Pemerkosaan

Pisau tersebut diarahkan ke bagian pungung korban yang kemudian mengakibatkan korban meregang nyawa.

Pelaku sempat mengambil barang-barang korban kemudian korban dibuang di pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor dengan ditutup kain terpal putih yang kebetulan ditemukan pelaku di lokasi pembuangan mayat.

"Untuk barang-barang korban yang berharga sempat diambil juga oleh si pelaku untuk dimiliki pelaku, baik itu handphone maupun perhiasan milik si korban," kata AKBP Iman Imanuddin.

Mayat wanita dengan wajah dan leher penuh luka di temukan di Jalan Raya Bogor, Sukaraja, Rabu (14/12/2022).
Mayat wanita dengan wajah dan leher penuh luka di temukan di Jalan Raya Bogor, Sukaraja, Rabu (14/12/2022). (Istimewa/ wartakota)

Atas perbuatannya, kata Kapolres, pelaku terancam pidana penjaran maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati dengan unsur pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana dan 363 ayat 3 KUHPidana.

Korban warga Cibinong

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, identitas korban perempuan berinisial VS usia 28 tahun, warga Cibinong.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Mayat Wanita Dalam Karung di Gunung Putri Bogor, Dibunuh Selingkuhan Usai Bercinta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat