androidvodic.com

Viral Penculikan Anjing dengan Cara Diseret di Medan, Pemilik Hewan Didampingi Lapor Polisi - News

News, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) bersama Doni Herdaru Tona, pendiri Animal Defenders Indonesia, mendampingi Suwanto dan Engelina melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan hewan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan dalam laporan polisi nomor LP/B/2371/XII/2022/Polsek Percut Sei Tuan tanggal 30 Desember 2022.

"LBH PSI selalu kuasa hukum kemarin mendampingi Pak Suwanto dan Ibu Engelina membuat laporan polisi dan hari ini dalam pemeriksaan awal klarifikasi atau interogasi. Kami semua sangat berharap Mopi masih bisa ditemukan dalam kondisi baik dan sehat," kata Francine Widjojo mewakili LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (1/1/2023).

Sebelumnya, viral beredar rekaman CCTV menampilkan dua pelaku mencuri anjing peliharaan dan kesayangan Suwanto yang diduga kuat diracun dulu, dicuri dari dalam rumah dengan memanjat tembok, lalu dibanting ke jalanan dan diseret pergi dengan motor.

Tindakan keji penganiayaan hewan tersebut terjadi di Medan tanggal 29 Desember 2022, yang tak hanya menyebabkan kesedihan dan duka mendalam bagi Suwanto, namun juga pada Engelina yang sehari-hari ikut merawat anjing Mopi alias Bruno.

"Dilaporkan dengan Pasal 363 KUHP atas pencurian oleh dua orang atau lebih. Kami juga meminta Polsek Percut Sei Tuan agar bisa dikembangkan dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP karena dari rekaman CCTV jelas terlihat penganiayaan terhadap hewan berpemilik," ujar Francine yang juga Juru Bicara DPP PSI Bidang Perlindungan Hewan dan Ketenagakerjaan.

Francine berharap kasus Mopi ini menjadi momentum perbaikan dalam penegakan hukum perlindungan hewan di kota Medan. 

Selain berharap jaringan penyiksa hewan terungkap, Francine juga meminta pihak berwajib lebih serius menangani pelaporan penganiayaan hewan di Medan dan sekitarnya.

Tahun 2021 Francine bersama Doni mendampingi kasus jagal kucing di Medan yang menimpa Tayo dengan dakwaan Pasal 363 ayat (1) butir (4) jo. Pasal 406 ayat (2) KUHP dan pelakunya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku dimohon bantuannya untuk menghubungi LBH PSI," pungkas Francine.

Dikutip dari Tribun Medan, aksi pencurian anjing, dengan modus mengasih makan kembali terjadi di Kota Medan.

Kejadian ini pun sempat terekam kamera pengawas CCTV dan viral di media sosial.

Dari rekaman video yang dilihat oleh tribun-medan, pelaku tampak berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Pelajar Tendang Nenek hingga Terjungkal Diamankan Polisi, 6 Siswa SMK Terancam Diseret ke Pengadilan

Kemudian, seorang pelaku turun dari boncengan sepeda motor dan memberikan sesuatu kepada anjing dari balik pagar.

Setelah, anjing tersebut memakan sesuatu tersebut binatang peliharaan itu langsung kejang-kejang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat