androidvodic.com

Aiptu AR Ajak Rekan Sesama Polisi Menyetubuhi Istrinya, Kini Dilaporkan ke Propam Polda Jatim - News

News - Seorang istri polisi di Pamekasan, Jawa Timur, berinisial MH melaporkan suaminya, Aiptu AR, karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual, rudapaksa, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain Aiptu AR, ada dua anggota polisi Polres Pamekasan yang juga dilaporkan oleh MH.

Mereka adalah Iptu MHD dan AKP H yang dilaporkan dalam kasus yang berbeda.

Kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata, menjelaskan detail laporan yang dilayangkan kliennya kepada ketiga oknum polisi ini.

MH melaporkan suaminya, Aiptu AR dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, dan penggunaan narkoba.

Aiptu AR diduga mengajak orang lain untuk menyetubuhi istrinya.

Baca juga: Terlibat Pembunuhan Berencana, 2 Oknum Polisi di Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," jelas Yolies, Jumat (6/1/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Kemudian, AKP H dilaporkan dengan pidana UU ITE karena diduga telah mengirimkan foto alat kelaminnya ke Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH.

Hal ini dilakukan AKP H agar MH mau tidur bersamanya.

Terakhir, ada Iptu MHD yang dilaporkan karena telah merudapaksa MH.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujarnya.

Yolies Yongky mengatakan perbuatan yang dilakukan Aiptu AR sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2022.

Menurut keterangan kliennya, Aiptu AR sering mengajak orang lain menyetubuhi MH.

Baca juga: Populer Regional: Oknum Polisi Jual Istri ke Sesama Polisi, Viral Pria Pamer Isi Saldo Rp 500 T

Orang yang diajak tidak hanya dari teman sesama polisi, namun ada masyarakat biasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat