androidvodic.com

Remaja di Serang Ditangkap Karena Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi: Modusnya Diancam - News

News, BANTEN - RS (19), seorang remaja warga Pontang, Serang, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial B (17).

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menyebut penangkapan RS itu berdasarkan dari laporan orang tua korban soal pencabulan yang dialami B.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Dedi saat dihubungi, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Sepanjang Tahun 2022, 597 Bencana Terjadi di Kota Serang 

Dedi mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan RS terjadi pada 22 Juli 2022 lalu.

Namun, korban belum berani melaporkan hal yang ia terima tersebut.

"Modusnya bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," ucapnya.

Selain bujuk rayu, kata Dedi, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban agar bisa memenuhi nafsunya tersebut.

"Motif tersangka melakukan hal tersebut ialah dengan cara membujuk korban, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban," tuturnya.

Baca juga: Tarif Ruas Tol Serang-Panimbang Naik, Berikut Rinciannya

Atas hal itu, lanjut Dedi, korban mengalami luka di bagian kemaluannya.

"Dari hasil Visum et Repertum korban dinyatakan mengalami luka robek pada kemaluannya, dan ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku," ungkapnya.

Lebih lanjut, RS saat ini sudah ditahan di Polres Serang dengan dijerat pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka RS sudah kita amankan di Polres Serang," bebernya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat