Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 2023 : Rp 2.566.281 - News
News – Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 2023.
Mengutip dari Tribun Palu, kenaikan UMK untuk Kabupaten Poso 2023 sudah disahkan sejak Rabu (7/12/2022).
Dalam rapat Pembahasan dan Penetapan UMK yang digelar Bupati Poso dr Verna Gladies Merry Inkiriwang beserta dewan pengupahan, besaran upah minimun kabupaten Poso ditetapkan Rp 2.772.644 per bulan.
Jumlah tersebut naik 7,20 persen atau sekitar Rp 186.608 apabila dibandingkan dengan UMK di tahun sebelumnya.
UMK Kabupaten Poso tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.586.036.
Penghitungan kenaikan upah pekerja pada tahun ini mengacu berdasarkan perhitungan penyesuaian upah minimun yang disesuaikan dengan jumlah inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu lainnya yang ada di Kabupaten Poso.
Dengan kebijakan baru tersebut kenaikan Upah Minimum 2023 untuk Kabupaten Poso sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Diharap kenaikkan upah ini dapat membuat buruh lebih sejahtera dan dapat menopang pengusaha agar tetap mendapat keuntungan.
UMP Sulawesi Tengah
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tertuang pada Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023. Penetapan UMP Sulteng 2023 naik sebesar 8,73 persen.
Tercatat saat ini UMP 2023 Sulteng naik menjadi Rp 2.599.546. Berbanding jauh dengan besaran UMP Sulawesi Tengah selama 5 tahun terakhir, berikut daftarnya :
2018: Rp 1.965.232
2019: Rp 2.123.040
2020: Rp 2.303.711
Terkini Lainnya
Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 2023.
BERITA REKOMENDASI
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 2023
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar