androidvodic.com

Fakultas Hukum USU dan MAHUPIKI akan Optimalkan Sosialisasi KUHP - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

News, JAKARTA - Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus digencarkan sejak diundangkan awal Januari lalu.

Sebab, KUHP merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak terkecuali kalangan akademisi, pakar hukum, dan praktisi hukum serta masyarakat pada umumnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Mahmul Siregar menjelaskan sudah sejak lama muncul keinginan untuk memiliki sebuah UU KUHP nasional yang menggantikan Wet Book van Sraftrecht (WvS) warisan kolonial yang diberlakukan Pemerintah Kolonial Belanda berdasarkan asas konkordansi di Indonesia.

"Kajian, studi dan penelitian tentang konsep, gagasan, sistem KUHP Nasional sudah sejak lama dilakukan, dikonsultasikan dan diperdebatkan dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, praktisi hukum dan tokoh masyarakat. Akhirnya, pada tanggal 2 Januari 2023 telah diundangkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Mahmul, Selasa (10/1/2022).

Baca juga: Masyarakat Pers Teguh Berkeyakinan Bagi Pers Yang Berlaku Tetap UU Pers Meski KUHP Baru Disahkan

KUHP baru tersebut tentunya akan terdapat sejumlah pembaharuan jika dibandingkan dengan WvS warisan kolonial.

Lanjut Mahmul, Pembaharuan tersebut terjadi karena adanya perbedaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang disebabkan karena perbedaan cita dan politik hukum yang didasari atas keinginan sebuah masyarakat yang merdeka dan berdaulat.

"Melalui KUHP baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 berupaya mengakomodir nilai-nilai religius, kearifan lokal dan keberagaman. Tentu bukan hal yang mudah, tapi kami mengajak para pakar untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan KUHP Nasional ini," katanya.

UU KUHP sendiri mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya.

Baca juga: Mahupiki: KUHP Nasional Memuat Keseimbangan Kewajiban dan HAM, Kita Harus Bangga

Mahmul menambahkan, selama tiga tahun tersebut harus dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.

"Sosialisasi tentu akan berperan penting dalam memberlakukan sebuah produk hukum dan kebijakan secara efektif. Selama sosialisasi tersebut nantinya akan mengandung sejumlah fungsi penting, antara lain fungsi edukasi, aspirasi dan persepsi," ujarnya.

"Respon para akademisi dan peserta lainnya positif, banyak pertanyaan dan hal-hal penting yang didiskusikan dalam kegiatan sosialisasi ini. Hal tersebut penting, supaya perbedaan yang ada saat ini bisa didapatkan pemahaman yang sama dari makna yang terkandung dalam KUHP tersebut," tambahnya.

Sependapat dengan Mahmul, Ketua MAHUPIKI Sumatera Utara (Sumut) Rizkan Zulyadi memberikan tanggapan positif atas disahkannya KUHP tersebut.

Ia menjelaskan KUHP baru mengakomodir semua perspektif yang ada di kalangan masyarakat.

"KUHP baru ini sangat baik ya, karena mampu mengakomodir semua persoalan yang ada di kalangan masyarakat, baik secara adat maupun kehidupan masyarakat semuanya terlindungi," kata Rizkan.

Rizkan mengajak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami makna yang terkandung dalam KUHP tersebut untuk berdiskusi langsung dengan lembaga dan pihak yang berwenang.

Hal tersebut dilakukan agar menghindari kesalahan informasi maupun penafsiran di golongan masyarakat.

Melalui Rizkan, MAHUPIKI berkomitmen sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mendistribusikan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Bagi para masyarakat yang ingin berdiskusi mengenai KUHP ini, kami sangat terbuka dalam memberikan informasi tersebut kepada masyarakat karena ini sebagai komitmen dan tanggungjawab kami dalam mensosialisasikan KUHP," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat