androidvodic.com

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 2023 - News

News - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.502.873.

Penetapan UMK Muba 2023 disetujui Gubernur Sumsel melalui SK Nomor: 906/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2022.

Nilai ini naik sebesar 7,72 persen atau senilai Rp 251.041 dari UMK Muba 2022, Rp3.251.832.

Jika dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 Rp3.404.177, UMR Kabupaten Muba 2023 lebih tinggi Rp 98.696.

Sebelumnya, Pemkab Muba melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba melaksanakan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba, bertempat di Kantor Disnakertrans Muba, Rabu (30/11/2022) lalu.

Dikutip dari Sripoku.com, Kepala Disnakertrans Muba H Mursalin SE MM menyampaikan dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagkerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Nantinya mohon arahan Pj Bupati Muba untuk membuatkan rekomendasi kepada Gubernur. Nantinya gubernur akan menetapkan UMK 2023,"ucap Mursalin, Jumat (1/12/2022).

Menanggapi hasil rapat pleno, Pj Bupati Muba mengucap syukur karena dari pengalaman sebelumnya, penetapan UMK di Muba berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan.

"Di dalamnya terdapat unsur Apindo akademisi, serikat pekerja dan pemerintah."

"Oleh karena itu patut kita bersyukur penetapan UMK tahun ini pun berjalan dengan baik dan mari sama-sama ciptakan suasana kondusif."

"UMK Muba untuk tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 7,72 persen dari tahun ini."

"Besaran UMK Kabupaten Muba tahun 2023 kita usulkan ke Gubernur Prov Sumatera Selatan sebesar Rp. 3.502.874,-," ungkapnya.

Pj Bupati Apriyadi pun berharap para pengusahan memiliki komitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan.

"Berharap setelah UMK ini ditetapkan pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar,"jelasnya.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat