androidvodic.com

Keluarga Korban Penculikan Anak Tak akan Cabut Laporan Polisi Sebelum Pelaku Menikahkan Korban Wa - News

News, BONE - Keluarga korban penculikan anak di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa mereka tidak adakan mencabut laporan polisi sebelum pelaku menikahkan korban Wa.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya bahwa pelaku penculikan berjanji kepada keluarga korban untuk menikahi Wa paling lambat tiga hari sejak Wa ditemukan, pada Kamis (19/1/2023).

Diketahui Wa yang kini duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) adalah seorang penyandang disabilitas intelektual.

Wa sebelumnya diculik oleh pelaku.

Baca juga: 3 Anak di Gresik Menjadi Korban Penculikan, Pelaku Mengendarai Sepeda Motor

Wa kemudian dilaporkan hilang oleh keluarganya di Polres Bone, pada Rabu (18/1/2023).

Laporan itu terdaftar dengan nomor surat OH/01/I/2023/SPKT/RES BONE.

Di surat laporan itu dijelaskan, jika Wa telah pergi meninggalkan rumah yang beralamat Jalan Sungai Musi, Lingkungan Palanga, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bono, pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wita tanpa berpamitan atau meminta izin dari keluarga.

"Kata orang itu (pelaku), memang sudah saling suka dengan adik saya. Makanya dia ambil adik saya malam-malam," kata Risma (31), kakak Wa kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Risma, laporan tersebut tidak akan dicabut sebelum pelaku bertanggung jawab atas Wa.

"Tetap akan kami persoalkan selama janjinya belum dipenuhi," ucapnya.

PPDI Tak Setuju Wa Dinikahkan

Sementara, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bone Andi Takdir menyayangkan jika korban dinikahkan dengan pelaku.

Alasannya karena usia Wa masih di bawah umur.

Apalagi ia juga seorang penyandang disabilitas intelektual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat